Notaris Perjanjian Pra Nikah

Adi

Updated on:

Notaris Perjanjian Pra Nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Notaris Perjanjian Pra Nikah

Apa itu Notaris Perjanjian Pra Nikah?

Notaris Perjanjian Pra Nikah atau yang biasa di sebut dengan Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang di buat oleh calon pasangan yang akan menikah. Isi dari perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan untuk menjaga harta benda yang di miliki sebelum menikah maupun yang di terima selama pernikahan berlangsung.

Fungsi dari Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah memiliki tujuan untuk menjaga kekayaan masing-masing pasangan agar tidak tercampur aduk selama pernikahan berlangsung. Dengan adanya perjanjian ini, maka hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan sudah di atur dengan jelas sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Pengambilan SKCK Diwakilkan

  PERSYARATAN MENIKAH WNA HONGKONG DI INDONESIA

Bagaimana Cara Mengurus Notaris Perjanjian Pra Nikah?

Untuk membuat perjanjian pra nikah, calon pasangan harus datang ke kantor notaris. Notaris akan memberikan penjelasan tentang proses pembuatan perjanjian serta memberikan saran yang di butuhkan oleh kedua belah pihak. Setelah itu, notaris akan membuatkan naskah perjanjian yang sudah sesuai dengan permintaan kedua belah pihak.

Cara Mengurus Notaris Perjanjian Pra Nikah

Apa Saja Yang Harus Ada di Dalam Perjanjian Pra Nikah?

Isi dari perjanjian pra nikah biasanya mencakup tentang harta kekayaan, warisan, dan hutang masing-masing pasangan. Dalam membuat perjanjian ini, calon pasangan harus jujur dan terbuka mengenai kekayaan yang di miliki sebelum menikah. Selain itu, calon pasangan juga harus sepakat mengenai isi perjanjian yang telah di buat.

Apa Sanksi Jika Ada Pelanggaran Terhadap Perjanjian Pra Nikah?

Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian pra nikah, maka pasangan yang merasa di rugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kedua belah pihak harus mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu.

  Kesempatan Kerja dan Perkawinan Campuran

Apa Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah?

Membuat perjanjian pra nikah memiliki banyak keuntungan, di antaranya:1. Kekayaan Masing-Masing Pasangan Tidak Terlibat Saat Pernikahan BerlangsungDengan adanya perjanjian pra nikah, maka kekayaan masing-masing pasangan akan tetap terjaga dan tidak tercampur aduk selama pernikahan berlangsung.2. Menghindari Perselisihan Antara PasanganDalam pernikahan, seringkali terjadi perselisihan antara pasangan yang di sebabkan oleh masalah harta benda. Dengan adanya perjanjian pra nikah, maka hak dan kewajiban masing-masing pasangan sudah di atur dengan jelas sehingga tidak akan terjadi perselisihan di kemudian hari.3. Melindungi Kepentingan AnakJika terjadi perceraian, maka anak adalah yang paling di rugikan. Dengan adanya perjanjian pra nikah, maka hak dan kewajiban masing-masing pasangan terkait dengan anak juga sudah di atur dengan jelas sehingga tidak akan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Apakah Perjanjian Pra Nikah Wajib?

Perjanjian pra nikah tidaklah wajib, namun sangat di sarankan agar calon pasangan membuat perjanjian ini. Dengan adanya perjanjian ini, maka hak dan kewajiban masing-masing pasangan sudah di atur dengan jelas sehingga tidak akan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

  Urus Perkawinan Campuran dan Peningkatan Dialog Antaragama

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor