Surat Perjanjian Untuk Pra Nikah Menurut Islam

Adi

Updated on:

Surat Perjanjian Untuk Pra Nikah Menurut Islam
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Surat Untuk Pra Nikah

Surat Perjanjian Untuk Pra Nikah – Surat pra nikah adalah sebuah perjanjian yang di buat oleh pasangan yang akan menikah sebelum di langsungkan pernikahan. Surat perjanjian ini berisi kesepakatan-kesepakatan yang di buat oleh kedua belah pihak dan harus di buat secara tertulis dan sah menurut hukum Islam. Translate Nepal Ke Indonesia

Keutamaan Membuat Surat Perjanjian Untuk Pra Nikah

Keutamaan Membuat Surat Perjanjian Untuk Pra Nikah

Membuat surat pra nikah memiliki beberapa keutamaan dalam Islam. Pertama, perjanjian ini dapat menghindarkan pasangan dari sengketa atau masalah dalam pernikahan. Kedua, surat perjanjian ini dapat mengatur hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan. Ketiga, surat pra nikah dapat menjadi perlindungan bagi pasangan jika terjadi perceraian.

  Perkawinan Campuran dan Pendekatan Pendidikan

Isi Surat Perjanjian Untuk Pra Nikah

Surat pra nikah harus berisi kesepakatan-kesepakatan yang telah di setujui oleh pasangan. Beberapa hal yang harus mencakup dalam surat perjanjian ini antara lain:

1. Nama lengkap pasangan dan keluarganya

2. Kemudian, Nama ayah dan ibu pasangan

3. Selanjutnya, Nama wali nikah

4. Kemudian, Waktu, tempat dan tanggal pernikahan

5. Kemudian, Nama saksi-saksi pernikahan

6. Selanjutnya, Mas kawin yang akan di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan

7. Kemudian, Pembagian harta bersama jika terjadi perceraian

8. Kemudian, Aturan kehidupan bersama dan hak serta kewajiban masing-masing pasangan

Prosedur Pembuatan Surat Untuk Pra Nikah

Prosedur Pembuatan Surat Untuk Pra Nikah

Prosedur pembuatan surat pra nikah harus di lakukan dengan benar dan sah menurut hukum Islam. Beberapa langkah yang harus di lakukan antara lain:

1. Pasangan menyusun kesepakatan-kesepakatan yang akan dimuat dalam surat pra nikah

2. Kesepakatan tersebut harus di sepakati oleh kedua belah pihak dan di hadiri oleh wali nikah dan saksi-saksi yang sah

  Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

3. Kemudian, Surat pra nikah harus di buat secara tertulis dan sah menurut hukum Islam

4. Surat perjanjian tersebut harus di tandatangani oleh kedua belah pihak, wali nikah, dan saksi-saksi yang hadir

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor