Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Adi

Updated on:

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris – Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam hidup manusia. Namun, sebelum memutuskan untuk menikah, ada baiknya untuk membuat surat perjanjian pra nikah. Selanjutnya, surat perjanjian pra nikah adalah kesepakatan antara calon suami dan istri tentang hak dan kewajiban mereka selama pernikahan. Meskipun tidak harus di buat dengan notaris, surat perjanjian pra nikah tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian pra nikah tanpa notaris yang bisa di jadikan referensi. Perjanjian Pra Nikah Notaris

  Tuliskan Tujuan Pernikahan

Bagian I: Identitas Pihak – Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Surat perjanjian pra nikah ini di buat oleh:

Nama Pria: [isi dengan nama lengkap]

Tempat, Tanggal Lahir Pria: [isi dengan tempat dan tanggal lahir lengkap]

Pekerjaan Pria: [isi dengan pekerjaan lengkap]

Alamat Pria: [isi dengan alamat lengkap]

Nama Wanita: [isi dengan nama lengkap]

Tempat, Tanggal Lahir Wanita: [isi dengan tempat dan tanggal lahir lengkap]

Pekerjaan Wanita: [isi dengan pekerjaan lengkap]

Alamat Wanita: [isi dengan alamat lengkap]

Kekayaan Pihak - Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Bagian II: Kekayaan Pihak – Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Selanjutnya, kekayaan pihak dapat di bagi menjadi milik bersama dan milik pribadi. Milik bersama adalah kekayaan yang di miliki bersama oleh kedua belah pihak, sedangkan milik pribadi adalah kekayaan yang di miliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah.

Pria memiliki kekayaan sebagai berikut:

  • Milik bersama: [isi dengan kekayaan bersama]
  • Milik pribadi: [isi dengan kekayaan pribadi]

Wanita memiliki kekayaan sebagai berikut:

  • Milik bersama: [isi dengan kekayaan bersama]
  • Milik pribadi: [isi dengan kekayaan pribadi]
  Testimoni Klien Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara

Hak dan Kewajiban - Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Bagian III: Hak dan Kewajiban – Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Selanjutnya, dalam surat perjanjian pra nikah, ada beberapa hak dan kewajiban yang perlu di perhatikan.

Hak dan Kewajiban Pria

Pria bertanggung jawab untuk:

  • Menyediakan nafkah yang cukup bagi keluarga
  • Selanjutnya, untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga
  • Selanjutnya, untuk menjaga kepercayaan dan kesetiaan dalam hubungan pernikahan

Pria memiliki hak untuk:

  • Menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga
  • Untuk mendapatkan dukungan dari pasangan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga
  • Selanjutnya, memiliki hak suara dalam keputusan yang mempengaruhi keluarga

Hak dan Kewajiban Wanita

Wanita bertanggung jawab untuk:

  • Menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga
  • Selanjutnya, untuk menjaga kepercayaan dan kesetiaan dalam hubungan pernikahan
  • Selanjutnya, menjaga rumah tangga dan membesarkan anak-anak

Wanita memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan dukungan dari pasangan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga
  • Selanjutnya, untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan
  • Selanjutnya, memiliki hak suara dalam keputusan yang mempengaruhi keluarga

Bagian IV: Pembagian Harta Bersama – Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Jika suatu saat pernikahan berakhir, maka harta bersama harus di bagi sesuai dengan kesepakatan. Jadi, pembagian harta bersama dapat di lakukan dengan cara:

  • Menjual semua harta bersama dan membagi hasilnya secara merata
  • Membagi harta bersama secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak
  Perkawinan Campuran Namibia di Indonesia

Bagian V: Hukum yang Berlaku

Surat perjanjian pra nikah ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan Contoh Surat Perjanjian

Dengan adanya surat perjanjian pra nikah, kedua belah pihak menjadi lebih terlindungi dan memiliki kesepahaman yang jelas. Meskipun tidak harus di buat dengan notaris, surat perjanjian pra nikah tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang di buat dengan notaris.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor