Apa itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Prenuptial Agreement, adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pasangan jika suatu saat nanti terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Seiring dengan meningkatnya jumlah pasangan yang bercerai, semakin banyak pula pasangan yang mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian ini dirancang untuk melindungi harta benda dan kekayaan masing-masing pasangan saat pernikahan berakhir. Apakah Pengambilan SKCK Online Bisa Diwakilkan?
Kelebihan Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah memiliki beberapa kelebihan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh pasangan, yaitu:
1. Melindungi harta benda dan kekayaan masing-masing pasangan
Perjanjian pra nikah melindungi harta benda dan kekayaan masing-masing pasangan. Dalam perjanjian ini, pasangan dapat menentukan pembagian harta benda dan kekayaan masing-masing jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.
2. Menghindari sengketa hukum saat perceraian
Dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan dapat menghindari sengketa hukum yang sering terjadi saat perceraian, seperti perselisihan mengenai pembagian harta benda dan kekayaan bersama.
3. Menjaga privasi pasangan
Perjanjian pra nikah menjaga privasi pasangan, karena dokumen perjanjian ini bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pasangan dan pengacara masing-masing.
Kekurangan Perjanjian Pra Nikah
Meskipun memiliki kelebihan, perjanjian pra nikah juga memiliki kekurangan yang harus diperhatikan oleh pasangan, yaitu:
1. Biaya yang mahal
Membuat perjanjian pra nikah memerlukan biaya yang mahal karena harus melibatkan pengacara dan notaris dalam proses pembuatan dan legalisasi dokumen perjanjian.
2. Menimbulkan ketidakpercayaan
Terkadang perjanjian pra nikah dapat menimbulkan ketidakpercayaan antara pasangan karena menempatkan fokus pada pembagian harta benda dan kekayaan masing-masing.
3. Tidak sepenuhnya menjamin perlindungan harta benda
Perjanjian pra nikah tidak sepenuhnya dapat menjamin perlindungan harta benda dan kekayaan pasangan, terutama jika pasangan tidak mengungkapkan semua aset dan hutang yang dimiliki pada saat membuat perjanjian.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Untuk membuat perjanjian pra nikah, pasangan harus mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Diskusikan hal ini dengan pasangan
Pasangan harus membicarakan hal ini secara terbuka agar dapat mencapai kesepakatan yang baik.
2. Tentukan isi perjanjian
Pasangan harus menentukan isi perjanjian, yaitu apa saja harta benda dan kekayaan yang akan dimasukkan dalam perjanjian.
3. Cari pengacara dan notaris
Pasangan harus mencari pengacara dan notaris yang ahli dalam membuat perjanjian pra nikah.
4. Bikin draft perjanjian
Pengacara akan membuat draft perjanjian berdasarkan kesepakatan pasangan.
5. Review dan tanda tangan
Setelah pembuatan draft perjanjian, pasangan harus mereview dan menandatangani perjanjian di hadapan notaris.
Kesimpulan
Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh pasangan sebelum membuat perjanjian ini. Pasangan harus mempertimbangkan biaya yang diperlukan serta menentukan isi perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasangan. Dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan dapat melindungi harta benda dan kekayaan masing-masing dan menghindari sengketa hukum saat perceraian. Namun, perjanjian ini juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan tidak sepenuhnya dapat menjamin perlindungan harta benda dan kekayaan pasangan. Nikah Siri Dulu Baru Ke Kua