Apa itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah Apakah Wajib – Perjanjian Pra Nikah adalah sebuah kesepakatan yang di buat oleh pasangan yang akan menikah sebelum pernikahan terjadi. Maka, Perjanjian ini berisi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan dan jika suatu saat terjadi perceraian. Sehingga, Perjanjian ini biasanya di buat oleh pasangan yang memiliki harta benda atau usaha yang cukup besar yang ingin di atur dengan jelas sebelum menikah. Kawin vs Nikah: Perbedaan dan Maknanya
Apakah Perjanjian Pra Nikah Wajib?
Tidak ada aturan yang mengharuskan pasangan untuk membuat perjanjian pra nikah. Namun, jika pasangan memiliki harta benda atau usaha yang cukup besar, maka perjanjian ini sangat di sarankan untuk di buat agar hak dan kewajiban masing-masing pasangan sudah di atur secara jelas sebelum menikah. Dengan begitu, jika suatu saat terjadi perceraian, tidak akan terjadi pertikaian mengenai pembagian harta benda atau usaha yang di miliki oleh pasangan.
Apa Saja yang Dapat Di atur dalam Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah dapat mengatur mengenai harta benda yang di miliki masing-masing pasangan sebelum menikah. Misalnya, jika pasangan memiliki rumah atau kendaraan sebelum menikah, maka dapat di atur jika suatu saat terjadi perceraian, harta benda tersebut akan menjadi milik siapa. Selain itu, perjanjian ini juga dapat mengatur mengenai pembagian harta benda yang di peroleh selama pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan, dan juga pembagian harta benda jika suatu saat salah satu pasangan meninggal dunia.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Untuk membuat perjanjian pra nikah, pasangan dapat mencari bantuan dari seorang pengacara atau notaris. Pengacara atau notaris akan membantu pasangan dalam menyusun perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masing-masing pasangan. Biasanya, perjanjian ini di susun dalam bahasa Indonesia dan berbentuk akta notaris.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Dapat Di batalkan?
Perjanjian Pra Nikah dapat di batalkan jika terdapat kekeliruan atau kecurangan dalam pembuatannya. Selain itu, perjanjian ini juga dapat di batalkan jika salah satu pasangan merasa di rugikan atau terjadi perubahan keadaan yang signifikan setelah pembuatan perjanjian. Namun, untuk membatalkan perjanjian ini, pasangan harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Apa Saja yang Harus Di perhatikan dalam Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Ketika membuat perjanjian pra nikah, pasangan harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, perjanjian ini harus dibuat secara sukarela oleh kedua belah pihak. Kedua, perjanjian ini harus di buat sebelum pernikahan terjadi. Ketiga, perjanjian ini harus di atur dengan jelas dan terperinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan dan jika suatu saat terjadi perceraian. Terakhir, perjanjian ini harus di sahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Apa Saja Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah?
Membuat perjanjian pra nikah memiliki beberapa keuntungan. Pertama, pasangan dapat mengatur harta benda atau usaha yang di miliki masing-masing pasangan sebelum menikah dengan jelas dan terperinci. Kedua, jika suatu saat terjadi perceraian, perjanjian ini dapat menjadi acuan bagi pengadilan dalam pembagian harta benda atau usaha yang di miliki oleh pasangan. Ketiga, perjanjian ini dapat mencegah terjadinya pertikaian mengenai harta benda atau usaha jika suatu saat terjadi perceraian.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id