Sifat Hukum Perizinan

Adi

Updated on:

Sifat Hukum Perizinan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan – Sifat Hukum Perizinan

Perizinan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam menjalankan usaha atau bisnis. Namun, banyak orang yang belum memahami dengan baik mengenai  hukum perizinan tersebut. Sebelum mengurus perizinan, ada baiknya untuk mengetahui sifat hukum perizinan terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Sifat Hukum Perizinan

Hukum perizinan dapat di bedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

Administratif – Sifat Hukum Perizinan

Administratif - Sifat Hukum Perizinan

Hukum perizinan yang pertama adalah administratif. Artinya, perizinan ini di keluarkan oleh lembaga administrasi negara seperti pemerintah daerah atau kementerian. Prosedur mengurus perizinan ini pun bersifat administratif, yang mengacu pada aturan dan peraturan yang telah di tetapkan oleh lembaga tersebut.

  Hukum Perizinan Dan Pembangunan

Di skresioner – Hukum Perizinan

Selanjutnya Hukum perizinan yang kedua adalah di skresioner. Artinya, penerbitan perizinan ini tidak  wajib, melainkan tergantung pada kebijakan pemerintah atau lembaga yang menerbitkan perizinan tersebut. Dalam hal ini, peluang untuk mendapatkan perizinan bisa berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya.

Terbatas – Hukum Perizinan

Terbatas - Hukum Perizinan

Selanjutnya Hukum perizinan yang ketiga adalah terbatas. Artinya, perizinan ini hanya berlaku untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Jika sudah melewati masa berlaku, maka perizinan tersebut harus di perpanjang atau di perbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bersyarat

Selanjutnya Hukum perizinan yang keempat adalah bersyarat. Artinya, perizinan ini di berikan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pemegang perizinan. Jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, maka perizinan tersebut dapat di cabut atau tidak di perpanjang ketika masa berlakunya habis.

Berwewenang

Selanjutnya Hukum perizinan yang kelima adalah berwewenang. Artinya, lembaga yang menerbitkan perizinan memiliki wewenang untuk memberikan, mengubah, atau mencabut perizinan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemegang perizinan juga harus tetap mematuhi aturan dan ketentuan tersebut selama perizinan masih berlaku.

  Pengurusan Izin Tinggal WNA Bagaimana Caranya | Jasa Kitas

Sifat Hukum Perizinan Jangkar Groups

Demikianlah penjelasan mengenai  hukum perizinan yang perlu di ketahui sebelum mengurus perizinan untuk usaha atau bisnis. Dengan memahami sifat hukum perizinan tersebut, di harapkan dapat menghindari masalah atau kesalahan dalam mengurus perizinan yang dapat merugikan usaha atau bisnis tersebut. Baca Juga: Sanksi Dalam Hukum Perizinan

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor