Kitas untuk Eks WNI: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

Pengenalan – Kitas untuk Eks WNI

Bagi orang asing yang ingin menetap di Indonesia, terdapat beberapa jenis izin tinggal yang dapat dipilih, salah satunya adalah KITAS. KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Namun, bagaimana dengan orang asing yang pernah menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) dan ingin kembali ke Indonesia untuk menetap? Apakah mereka juga dapat mengajukan KITAS? Maka, Artikel ini akan membahas tentang KITAS untuk eks WNI.

  Cara Apply KITAS Online

Apa itu Kitas untuk Eks WNI

Apa itu Kitas untuk Eks WNI?

Eks WNI merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut orang asing yang pernah menjadi Warga Negara Indonesia. Hal ini dapat terjadi jika seseorang memiliki kewarganegaraan ganda atau pernah menjadi WNI karena menikah dengan WNI dan kemudian bercerai.

Bagaimana Cara Mendapatkan KITAS untuk Eks WNI?

Bagaimana Cara Mendapatkan KITAS untuk Eks WNI

Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia untuk menetap, mereka dapat mengajukan KITAS dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat pengantar dari sponsor yang memiliki izin usaha di Indonesia.

2. Kemudian, Melampirkan surat pernyataan telah melakukan OVNI (Orang Asing yang Merupakan Kewarganegaraan Indonesia) atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

3. Selanjutnya, Melampirkan fotokopi paspor dan KTP Indonesia (jika pernah ada).

4. Kemudian, Melampirkan fotokopi surat nikah dan akta perceraian (jika pernah menikah dengan WNI).

5. Kemudian, Melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan sehat, NPWP, dan SKCK. Maka, Setelah semua persyaratan terpenuhi, WNI dapat mengajukan KITAS ke Kantor Imigrasi terdekat.

Apa Saja Keuntungan Mendapatkan KITAS untuk Eks WNI?

Maka, Mendapatkan KITAS sebagai WNI memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  Vitas dan KITAS: Semua yang Perlu Anda Ketahui

1. Dapat bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu.

2. Selanjutnya, Dapat membeli properti di Indonesia.

3. Kemudian, Dapat mengajukan KTP dan perpanjangan KITAS.

4. Kemudian, Dapat mengajukan izin tinggal untuk keluarga yang tinggal di luar negeri.

Kitas untuk Eks WNI

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin