Indonesia menjadi salah satu negara yang menawarkan banyak peluang bisnis dan kerja untuk orang asing. Namun, untuk bisa bekerja di Indonesia, ada beberapa dokumen dan izin yang harus di miliki, salah satunya adalah permit number KITAS.
Apa itu Permit Number KITAS?
Permit number KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dokumen ini di terbitkan oleh D irektorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal terbatas bagi orang asing yang bekerja atau melakukan bisnis di Indonesia.
Permit KITAS biasanya berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan masa kontrak kerja atau bisnis di Indonesia.
Berapa Lama Proses Pengurusan Permit Number KITAS?
Proses pengurusan permit KITAS membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya, prosesnya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan tergantung kompleksitas dari permohonan izin tinggal terbatas.
Untuk mempercepat proses pengurusan permit KITAS, Anda di sarankan untuk menggunakan jasa agen imigrasi yang terpercaya dan berpengalaman dalam bidang ini.
Baca juga : Surat Perjanjian Kerja TKI
Siapa yang Wajib Memiliki Permit Number KITAS?
Setiap orang asing yang berencana untuk bekerja atau melakukan bisnis di Indonesia wajib memiliki permit KITAS. Dokumen ini juga di butuhkan oleh keluarga orang asing yang memegang visa kerja di Indonesia.
Perlu di ingat, visa kerja tidak sama dengan permit KITAS. Visa kerja hanya memberikan akses untuk masuk ke Indonesia sebagai pekerja asing, sedangkan permit KITAS memberikan izin tinggal terbatas di Indonesia.
Apa Saja Syarat untuk Mengurus Permit Number KITAS?
Untuk mengurus KITAS, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki visa kerja yang masih berlaku
- Memiliki paspor yang masih berlaku
- Surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja RI (untuk pekerja asing)
- Surat izin prinsip dari BKPM (untuk pelaku bisnis asing)
- Surat pernyataan dari sponsor di Indonesia
- Selanjutnya surat kesehatan dari rumah sakit yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal Anda
Bagaimana Cara Mengurus Permit Number KITAS?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KITAS:
- Memiliki dan memperpanjang visa kerja
- Mengajukan permohonan permit KITAS ke Kementerian Hukum dan HAM atau melalui agen imigrasi yang terpercaya
- Mengikuti tes kesehatan di rumah sakit yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal Anda
- Selanjutnya membayar biaya administrasi dan biaya pembuatan kartu KITAS
- Selanjutnya mengambil kartu KITAS yang sudah jadi
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki Permit Number KITAS?
Jika Anda tidak memiliki permit KITAS saat bekerja atau tinggal di Indonesia, Anda akan di kenai sanksi berupa denda dan dapat di usir dari Indonesia. Selain itu, tanpa permit KITAS, Anda tidak dapat memperpanjang visa kerja atau tinggal di Indonesia.
Kesimpulan
Permit number KITAS adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh pekerja asing di Indonesia. Selanjutnya proses pengurusan KITAS membutuhkan waktu yang cukup lama, namun jasa agen imigrasi dapat membantu mempercepat proses tersebut. Penting untuk di ingat bahwa visa kerja dan KITAS tidak sama, dan setiap orang asing yang berencana untuk bekerja atau melakukan bisnis di Indonesia wajib memiliki permit KITAS. Tanpa permit KITAS, Anda tidak dapat memperpanjang visa kerja atau tinggal di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups