Apa itu Visa Kunjungan Kerja WNA?
Visa Kunjungan Kerja WNA – Visa Kerja WNA (Warga Negara Asing) adalah visa yang di peruntukkan bagi para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, Visa ini di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jenis-jenis Visa Kerja WNA
Ada beberapa jenis visa kerja WNA yang dapat di terbitkan oleh Kemenkumham, yaitu:
1. Maka, Visa Kunjungan Kerja (VKK)
2. Visa Tinggal Terbatas (VTT)
3. Sehingga, Visa Sosial Budaya (VSB)
Syarat-syarat Visa Kerja WNA
Maka, Untuk mendapatkan Visa Kerja WNA, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
1. Sehingga, Paspor yang masih berlaku
2. Surat pernyataan dari sponsor
3. Surat perjanjian kerja antara pemegang visa dengan sponsor
4. Izin dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
5. Oleh karena itu, Izin dari Kementerian Hukum dan HAM
Proses Pengajuan Visa Kunjungan Kerja WNA
Oleh karena itu, Proses pengajuan Visa Kerja WNA dapat di lakukan dengan cara mengikuti beberapa langkah di bawah ini:
1. Maka, Sponsor mengajukan permohonan visa ke Kemenkumham
2. Sehingga, Kemenkumham memeriksa dokumen permohonan
3. Kemenkumham memberikan rekomendasi Visa Kunjungan Kerja (VKK) atau Visa Tinggal Terbatas (VTT)
4. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negaranya
5. Sehingga, Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia menerbitkan visa jika semua syarat terpenuhi
Visa Kunjungan Kerja (VKK)
Maka, Visa Kunjungan Kerja (VKK) di peruntukkan bagi WNA yang akan melakukan kunjungan kerja atau kegiatan bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, Visa ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 60 hari dan dapat di perpanjang hingga 4 kali perpanjangan.
Visa Tinggal Terbatas (VTT)
Oleh karena itu, Visa Tinggal Terbatas (VTT) di peruntukkan bagi WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk bekerja. Maka, Visa ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat di perpanjang hingga 5 kali perpanjangan.
Dampak Positif Visa Kerja WNA di Indonesia
Maka, Keberadaan tenaga kerja asing melalui Visa Kerja WNA dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, antara lain:
1. Sehingga, Meningkatkan kualitas tenaga kerja
2. Meningkatkan produktivitas perusahaan
3. Oleh karena itu, Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan biaya visa
4. Memperluas jaringan bisnis
5. Sehingga, Menambah variasi produk dan jasa yang di tawarkan
Kata Kunci Meta: Visa Kerja WNA, Syarat Visa Kerja WNA, Proses Visa Kerja WNA, Visa Kunjungan Kerja, Visa Tinggal Terbatas, Dampak Positif Visa Kerja WNA.
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan
komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: