Berapa Lama Visa Kerja Berlaku?

Berapa Lama Visa Kerja Berlaku – Visa kerja adalah izin yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Namun, visa kerja tidak bersifat permanen dan memiliki masa berlaku terbatas.

Masa Berlaku Visa Dan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku

Masa berlaku visa kerja di Indonesia tergantung pada jenis visa yang di miliki. Ada dua jenis visa kerja yang biasa di berikan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:

  • Visa kerja satu tahun
  • Visa kerja dua tahun
  Visit Visa Check KSA: Check Status

Visa kerja satu tahun memiliki masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan. Sedangkan visa kerja dua tahun memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan.

Masa Berlaku Visa Dan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku

Perpanjangan Visa Dan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku

Jika masa berlaku visa kerja sudah akan habis, maka harus di perpanjang jika Anda masih ingin bekerja di Indonesia. Perpanjangan visa kerja harus di lakukan sebelum masa berlaku visa habis. Jika terlambat memperpanjang visa kerja, maka akan di kenakan denda dan bahkan bisa di deportasi.

Untuk memperpanjang visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan ke Imigrasi. Permohonan perpanjangan visa kerja harus di sampaikan minimal 30 hari sebelum masa berlaku visa habis. Dokumen yang di perlukan untuk perpanjangan visa kerja antara lain:

  • Surat permohonan perpanjangan visa kerja
  • Passport yang masih berlaku
  • Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku
  • Surat pernyataan dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Bukti pembayaran retribusi perpanjangan visa kerja

Jika semua dokumen sudah lengkap, maka permohonan perpanjangan visa kerja akan di proses oleh Imigrasi. Jika di setujui, maka visa kerja akan di perpanjang dengan masa berlaku yang baru.

  Visa 02 USA: Panduan Lengkap dan Persyaratan

Perpanjangan Visa Dan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku

Kesimpulan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku

Visa kerja memiliki masa berlaku terbatas, yaitu satu atau dua tahun tergantung pada jenis visa yang di miliki. Jika masa berlaku visa sudah akan habis, maka harus di perpanjang minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan visa kerja dapat di lakukan dengan mengajukan permohonan ke Imigrasi dan melengkapi dokumen yang di butuhkan. Jangan sampai terlambat memperpanjang visa kerja karena bisa di kenakan denda dan bahkan bisa di deportasi.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin