Mengurus KTP Rusak di Dukcapil

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Identitas diri adalah hal penting yang harus dimiliki setiap orang. Salah satu bentuk identitas diri yang penting adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk setiap penduduk Indonesia. Namun, terkadang KTP bisa mengalami kerusakan atau rusak. Apa yang harus dilakukan jika KTP mengalami kerusakan atau rusak? Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus KTP rusak di Dukcapil. Cara Cek NIK dan KK Terdaftar di Dukcapil

Apa itu Dukcapil?

Dukcapil adalah singkatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dukcapil merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Mulai dari penerbitan KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga perubahan dan pembaruan data kependudukan. Print KTP Dukcapil: Cara Mudah Mendapatkan KTP Baru

  Cetak Ulang KK Hilang

Cara Mengurus KTP Rusak di Dukcapil

Jika KTP rusak atau mengalami kerusakan, maka yang harus dilakukan adalah mengurus KTP baru di kantor Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan

Pertama-tama, siapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP baru. Persyaratan tersebut antara lain:

  • KTP rusak atau KTP yang mengalami kerusakan
  • Surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran (jika belum pernah membuat KTP sebelumnya)

2. Datang ke Kantor Dukcapil

Setelah persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya datang ke kantor Dukcapil terdekat. Jangan lupa membawa persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

3. Ambil Nomor Antrian

Setelah tiba di kantor Dukcapil, ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran Anda dipanggil. Biasanya proses pengurusan KTP akan memakan waktu yang cukup lama, jadi pastikan Anda membawa buku atau hiburan lainnya untuk mengisi waktu.

4. Serahkan Persyaratan ke Petugas

Saat giliran Anda tiba, serahkan persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas untuk diproses. Pastikan persyaratan yang Anda serahkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  INFORMASI DISDUK CAPIL JAKARTA

5. Tunggu Proses Verifikasi dan Perekaman Data

Setelah persyaratan diserahkan, petugas akan melakukan proses verifikasi dan perekaman data. Pastikan Anda memberikan data yang akurat dan sesuai dengan identitas asli Anda.

6. Ambil Foto dan Sidik Jari

Setelah data terverifikasi, petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda sebagai bagian dari proses pembuatan KTP baru.

7. Selesai

Setelah proses pengurusan selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa KTP Anda sedang dalam proses pembuatan. Tunggu beberapa hari hingga KTP baru Anda selesai diproses dan bisa diambil di kantor Dukcapil.

Kesimpulan

Itulah cara mengurus KTP rusak di Dukcapil. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar untuk mempercepat proses pengurusan KTP baru. Jangan lupa untuk selalu menjaga KTP Anda agar tidak mengalami kerusakan atau rusak.

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor