Apa itu Ketentuan Nikah Siri?
Ketentuan Nikah Siri – Nikah siri atau pernikahan siri adalah suatu bentuk pernikahan yang di lakukan tanpa melalui proses resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Biasanya, pernikahan siri di lakukan oleh pasangan yang ingin menikah namun menghadapi berbagai kendala seperti masalah finansial atau persetujuan keluarga. Tujuan Calling Visa: Apa Kamu Ketahui Sebelum Mengajukan?
Ketentuan Nikah Siri
Namun, perlu di ketahui bahwa nikah siri tidak di akui secara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, terdapat beberapa ketentuan yang harus di perhatikan jika Anda memilih untuk menikah secara siri, yaitu:
1. Persetujuan dari kedua belah pihak – Ketentuan Nikah Siri
Sebelum melangsungkan pernikahan siri, Anda dan pasangan harus saling menyetujui untuk melakukan pernikahan tersebut. Tanpa persetujuan dari kedua belah pihak, pernikahan siri tidak dapat di langsungkan.
2. Wali nikah – Ketentuan Nikah Siri
Sama seperti pernikahan resmi, dalam pernikahan siri juga di perlukan wali nikah. Wali nikah ini dapat berupa keluarga dari kedua belah pihak atau tokoh masyarakat yang di anggap dapat di percaya.
3. Tidak boleh melanggar norma agama dan adat istiadat – Ketentuan Nikah Siri
Pernikahan siri tidak boleh melanggar norma agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Sebagai contoh, dalam Islam, pernikahan siri harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya wali nikah dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
4. Tidak boleh di langsungkan secara terang-terangan – Ketentuan Nikah Siri
Pernikahan siri tidak boleh di langsungkan secara terang-terangan. Hal ini di karenakan pernikahan siri tidak di akui secara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pernikahan siri harus di langsungkan secara tertutup dan rahasia.
5. Tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain – Ketentuan Nikah Siri
Pernikahan siri tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain, seperti keluarga atau masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa pernikahan siri tidak merugikan siapapun.
Dampak dari Ketentuan Nikah Siri
Meskipun nikah siri bukanlah suatu bentuk pernikahan yang di akui secara hukum di Indonesia, namun hal ini tidak menyurutkan beberapa pasangan untuk melangsungkan pernikahan siri. Namun, terdapat beberapa dampak yang dapat di timbulkan dari pernikahan siri, yaitu:
1. Tidak memiliki kepastian hukum
Pernikahan siri tidak memiliki kepastian hukum karena tidak di akui oleh negara. Hal ini dapat menimbulkan masalah jika terjadi perceraian atau masalah lainnya yang membutuhkan kepastian hukum.
2. Tidak di akui sebagai ahli waris
Pernikahan siri tidak di akui sebagai ahli waris oleh negara. Oleh karena itu, jika salah satu pasangan meninggal dunia, pasangan yang masih hidup tidak memiliki hak sebagai ahli waris.
3. Tidak mendapatkan hak-hak lainnya
Selain tidak di akui sebagai ahli waris, pernikahan siri juga tidak mendapatkan hak-hak lainnya seperti hak asuransi dan hak pensiun.
4. Dapat menimbulkan masalah sosial
Pernikahan siri dapat menimbulkan masalah sosial seperti stigmatisasi dan diskriminasi oleh masyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan psikologis pasangan yang melakukan pernikahan siri.
Kesimpulan – Ketentuan Nikah
Nikah siri adalah suatu bentuk pernikahan yang di lakukan tanpa melalui proses resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, pernikahan siri tidak di akui secara hukum di Indonesia dan terdapat beberapa ketentuan yang harus di perhatikan jika Anda memilih untuk menikah secara siri. Meskipun demikian, terdapat beberapa dampak yang dapat di timbulkan dari pernikahan siri seperti tidak memiliki kepastian hukum dan tidak di akui sebagai ahli waris. Oleh karena itu, sebaiknya Anda dan pasangan mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah secara siri. Daftar Untuk SKCK Online Kab Bogor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id