Apa itu Pembatalan Nikah?
Pembatalan nikah adalah proses hukum yang di lakukan oleh pasangan suami istri untuk membatalkan akad nikah yang telah di laksanakan. Maka, Pembatalan nikah dapat di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pasangan suami istri yang telah menikah di KUA. Sighat Taklik Pernikahan: Tradisi Unik dalam Pernikahan Indonesia
Alasan Pembatalan Nikah
Alasan pembatalan nikah dapat beragam, antara lain:
– Adanya paksaan dalam menjalankan akad nikah- Suami atau istri masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain
– Kemudian, Salah satu pihak sedang dalam keadaan tidak waras ketika melakukan akad nikah
– Selanjutnya, Tidak ada pengakuan dari keluarga mengenai pernikahan tersebut
– Kemudian, Adanya kebohongan atau penipuan dalam akad nikah
– Kemudian, Adanya halangan yang tidak dapat di atasi untuk menjalankan kehidupan rumah tangga
Proses Permohonan Pembatalan Nikah di KUA
Permohonan pembatalan nikah harus di ajukan oleh pasangan suami istri ke KUA tempat mereka menikah. Berikut adalah tahapan permohonan pembatalan nikah di KUA:
1. Membuat surat permohonan pembatalan nikah Pasangan suami istri harus membuat surat permohonan pembatalan nikah yang di tujukan kepada Kepala KUA setempat. Surat permohonan harus di lengkapi dengan alasan pembatalan nikah serta dokumen pendukung yang menyatakan alasan tersebut.
2. Kemudian, Melampirkan dokumen pendukung Dokumen pendukung yang harus di lampirkan dalam permohonan pembatalan nikah antara lain:
– Fotokopi akta nikah- Fotokopi KTP suami istri
– Selanjutnya, Surat keterangan dari dokter atau psikiater (jika alasan pembatalan nikah terkait kesehatan mental)
– Kemudian, Surat keterangan dari keluarga yang menyatakan tidak mengakui pernikahan tersebut
3. Selanjutnya, Memenuhi persyaratan administrasi Pasangan suami istri harus memenuhi persyaratan administrasi yang di minta oleh KUA, antara lain membayar biaya administrasi dan membawa saksi-saksi yang dapat membuktikan alasan pembatalan nikah.
4. Kemudian, Penyelesaian proses pembatalan nikah Setelah semua persyaratan terpenuhi, KUA akan melakukan proses pembatalan nikah dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan nikah yang ditujukan kepada pasangan suami istri.
Waktu yang Di butuhkan untuk Proses Pembatalan Nikah
Waktu yang di butuhkan untuk proses pembatalan nikah dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas alasan pembatalan nikah dan persyaratan administrasi yang harus di penuhi. Namun, secara umum proses pembatalan nikah dapat memakan waktu sekitar 1-2 bulan.
Konsekuensi Pembatalan Nikah
Pembatalan nikah berdampak pada keabsahan akad nikah yang telah di lakukan. Artinya, setelah pembatalan nikah di lakukan maka pasangan suami istri di anggap tidak pernah menikah secara hukum. Dalam hal ini, harta bersama yang di miliki selama perkawinan harus di bagi secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id