Apa itu Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian?
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian – Perjanjian Kawin adalah suatu kesepakatan yang di buat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Perjanjian ini di susun untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa perkawinan dan pada saat terjadi perceraian atau putusnya perkawinan. Jenis-jenis Pernikahan
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian
Pada tanggal 13 Oktober 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang Perjanjian Kawin dalam perkara Nomor 69/PUU-XV/2017. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Perjanjian Kawin sah dan mengikat selama di buat dengan itikad baik, tidak bertentangan dengan kesusilaan, moral, dan ketertiban umum, serta tidak merugikan salah satu pihak secara berlebihan. Visa Kerja Dengan Proses Yang Efektif
Manfaat Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian
Perjanjian Kawin dapat memberikan manfaat bagi pasangan yang hendak menikah. Dengan membuat perjanjian ini, pasangan dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing secara jelas dan terinci. Hal ini dapat menghindarkan terjadinya perdebatan dan perselisihan di masa depan. Selain itu, dengan Perjanjian Kawin, pasangan dapat mengatur pembagian harta dan kekayaan masing-masing.
Isi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian
Perjanjian Kawin dapat berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban pasangan, seperti hak dan kewajiban dalam mengurus rumah tangga, hak dan kewajiban dalam mendidik anak, serta pembagian harta dan kekayaan. Perjanjian Kawin juga dapat memuat ketentuan tentang ganti rugi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
Prosedur Pembuatan Putusan Konstitusi Tentang Perjanjian
Pembuatan Perjanjian Kawin harus di lakukan sebelum pasangan menikah. Pasangan harus datang ke notaris untuk membuat perjanjian ini. Notaris akan membantu menyusun perjanjian sesuai dengan keinginan pasangan dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat.
Batasan Putusan Konstitusi Tentang Perjanjian
Meskipun Perjanjian Kawin sah dan mengikat, terdapat beberapa batasan dalam pembuatannya. Perjanjian Kawin tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, moral, dan ketertiban umum. Selain itu, perjanjian ini tidak boleh merugikan salah satu pihak secara berlebihan. Jika terdapat ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan tersebut tidak sah.
Perceraian dan Perjanjian Kawin
Jika terjadi perceraian, Perjanjian Kawin dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan pembagian harta dan kekayaan pasangan. Namun, hakim dapat memutuskan untuk tidak mengikuti isi perjanjian jika di anggap merugikan salah satu pihak.
Kesimpulan
Perjanjian Kawin adalah kesepakatan yang di buat oleh calon suami dan istri sebelum menikah. Maka, Perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi pasangan dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing serta pembagian harta dan kekayaan. Meskipun sah dan mengikat, perjanjian ini memiliki batasan dalam pembuatannya dan dapat menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan pembagian harta dan kekayaan pasangan yang bercerai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id