Nikah Online Menurut Islam: Prosedur, Syarat dan Hukumnya

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Nikah Online Menurut Islam

Nikah online merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan secara daring atau online melalui internet. Pernikahan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau website yang menyediakan layanan nikah online. Nikah online ini putusnya sah secara hukum menurut Islam. Ekspor Kopi Indonesia: Keunggulan Kopi Indonesia di Pasar Global

Prosedur Nikah Online Menurut Islam

Untuk melakukan nikah online, beberapa prosedur yang harus dilakukan antara lain:

1. Calon pengantin harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran pada aplikasi atau website nikah online.

2. Setelah formulir diisi, calon pengantin diwajibkan untuk melakukan verifikasi data pribadi dan keluarga yang diminta oleh aplikasi atau website tersebut.

3. Selanjutnya, calon pengantin harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, surat nikah sebelumnya (jika ada), dan surat keterangan cerai (jika cerai).

4. Setelah semua dokumen terverifikasi, calon pengantin akan ditanyakan mengenai beberapa persyaratan nikah, seperti mas kawin, mahar, dan walinya.

  Prosedur Dan Tata Cara Menikah Dengan WNA

5. Setelah persyaratan terpenuhi, maka calon pengantin akan dihubungkan dengan calon pasangannya. Keduanya akan berkomunikasi melalui aplikasi atau website tersebut untuk membicarakan beberapa hal terkait pernikahan.

6. Jika keduanya sepakat, maka diadakan proses akad nikah secara online dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Syarat Nikah Online Menurut Islam

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan nikah online menurut Islam adalah sebagai berikut:

1. Calon pengantin harus memenuhi syarat nikah yang telah ditetapkan dalam Islam.

2. Calon pengantin harus memiliki KTP dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk verifikasi data.

3. Calon pengantin harus memenuhi persyaratan mas kawin, mahar, dan walinya.

4. Calon pengantin harus berusia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

5. Calon pengantin harus bebas dari status perkawinan sebelumnya atau telah bercerai jika pernah menikah sebelumnya.

Hukum Nikah Online Menurut Islam

Menurut ulama, nikah online tidak sah secara syariat Islam karena tidak memenuhi syarat-syarat nikah yang telah ditetapkan. Nikah online juga tidak diakui oleh negara. Oleh karena itu, nikah online hanya dianggap sebagai upaya untuk mencari pasangan hidup dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

  Perkawinan Campuran Gambia di Indonesia
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor