Apa itu Pra Nikah di KUA?
Pertanyaan Pra Nikah adalah serangkaian pertanyaan yang di ajukan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) kepada calon pengantin yang akan menikah. Pertanyaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan hukum dan syarat-syarat yang di butuhkan untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama yang di anut.
Siapa yang Harus Mengisi Pertanyaan Pra Nikah di KUA?
Setiap calon pengantin yang akan menikah secara agama di Indonesia harus mengisi Pertanyaan Pra Nikah di KUA. Hal ini berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Apa Saja Persyaratan yang Harus Di penuhi untuk Mengisi Pertanyaan Pra Nikah?
Untuk mengisi Pertanyaan Pra Nikah, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Surat Keterangan Cerai (SKC) jika pernah menikah sebelumnya
- Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga
- Menyerahkan surat keterangan sehat
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba
- Menyerahkan surat keterangan bebas HIV/AIDS
Apa Saja Pertanyaan yang Akan Di ajukan dalam Pra Nikah?
Pertanyaan Pra Nikah terdiri dari beberapa pertanyaan yang harus di jawab oleh calon pengantin. Beberapa pertanyaan yang biasanya di ajukan dalam Pertanyaan Pra Nikah antara lain:
- Apakah nama dan identitas calon pengantin sudah benar?
- Apakah calon pengantin sudah memiliki KTP yang masih berlaku?
- Apakah calon pengantin sudah memiliki SKBM atau SKC jika pernah menikah sebelumnya?
- Apakah calon pengantin sudah berusia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita?
- Apakah calon pengantin sudah menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga?
- Apakah calon pengantin sudah memenuhi persyaratan agama yang di anut?
- Apakah calon pengantin sudah menyerahkan surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan bebas HIV/AIDS?
Bagaimana Jika Calon Pengantin Tidak Dapat Memenuhi Persyaratan dalam Pertanyaan Pra Nikah?
Jika calon pengantin tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Pertanyaan Pra Nikah, maka pernikahan tidak dapat di langsungkan secara sah menurut agama yang di anut. Calon pengantin harus memenuhi persyaratan yang di tentukan sebelum dapat melangsungkan pernikahan secara sah.
Bagaimana Jika Calon Pengantin Ingin Melangsungkan Pernikahan Beda Agama?
Jika calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan beda agama, maka harus mendapat persetujuan dari kedua pihak keluarga dan KUA. Calon pengantin harus memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh agama masing-masing dan mengikuti prosedur yang di tentukan oleh KUA.
Bagaimana Jika Calon Pengantin Tidak Memiliki Agama? Pertanyaan Pra Nikah di KUA
Jika calon pengantin tidak memiliki agama, maka pernikahan dapat di langsungkan dengan prosedur yang berlaku di Indonesia. Calon pengantin harus memenuhi persyaratan hukum dan mengikuti prosedur yang di tentukan oleh KUA.
Apa Saja Dokumen yang Harus Di siapkan untuk Melangsungkan Pernikahan?
Untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama yang di anut, calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Surat Keterangan Cerai (SKC) jika pernah menikah sebelumnya
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS
- Bukti Setoran Biaya Pernikahan
Apa Saja Biaya yang Harus Di keluarkan untuk Melangsungkan Pernikahan di KUA?
Biaya yang harus di keluarkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA tergantung pada daerah masing-masing. Namun, biaya yang biasanya harus di keluarkan antara lain biaya pendaftaran nikah, biaya wawancara, biaya pengumuman pernikahan, dan biaya pelaksanaan nikah.
Bagaimana Jika Calon Pengantin Tidak Mampu Membayar Biaya Pernikahan di KUA?
Jika calon pengantin tidak mampu membayar biaya pernikahan di KUA, maka dapat mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah atau lembaga sosial yang berwenang.
Apa Saja Dokumen yang Harus Disimpan Setelah Pernikahan?
Setelah pernikahan di langsungkan, calon pengantin harus menyimpan beberapa dokumen sebagai bukti sahnya pernikahan, antara lain:
- Akta Nikah
- Surat Nikah
- Buku Nikah
Bagaimana Jika Calon Pengantin Ingin Mengubah Nama Setelah Pernikahan?
Jika calon pengantin ingin mengubah nama setelah pernikahan, maka harus mengikuti prosedur yang di tentukan oleh pemerintah. Sehingga, Calon pengantin harus mengurus surat pengantar dari KUA dan mengajukan permohonan penggantian nama ke Kantor Catatan Sipil.
Bagaimana Jika Calon Pengantin Ingin Bercerai Setelah Menikah?
Jika calon pengantin ingin bercerai setelah menikah, maka harus mengikuti prosedur yang di tentukan oleh agama yang di anut. Calon pengantin harus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama dan mengikuti persyaratan yang di tentukan oleh agama masing-masing.
Apa Saja Hal yang Harus Di perhatikan Sebelum Melangsungkan Pernikahan?
Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- Memenuhi persyaratan hukum dan syarat-syarat yang di butuhkan untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama yang di anut
- Selanjutnya, Menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan
- Kemudian, Mengurus surat pengantar dari KUA
- Kemudian, Mengikuti prosedur yang di tentukan oleh KUA dan agama yang di anut
Apa Saja Keuntungan Menikah Secara Agama? Pertanyaan Pra Nikah di KUA
Menikah secara agama memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Menjaga kehormatan dan martabat keluarga
- Selanjutnya, Menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar
- Kemudian, Mendapatkan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan agama yang di anut
- Kemudian, Mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam hubungan pernikahan
Apa Saja Hal yang Harus Di perhatikan Setelah Menikah? Pertanyaan Pra Nikah di KUA
Setelah menikah, calon pengantin harus memperhatikan beberapa hal, antara lain: Syarat Perpanjang Passport Batam
- Menyimpan dokumen-dokumen pernikahan dengan baik
- Selanjutnya, Mengurus surat pengantar dari KUA jika ingin mengubah nama setelah pernikahan
- Kemudian, Mengikuti prosedur yang di tentukan oleh agama yang di anut jika ingin bercerai
- Kemudian, Membina hubungan pernikahan dengan baik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups