Persyaratan Nikah di Indonesia
Pada tahun 2023, persyaratan nikah di Indonesia mengalami perubahan. Calon suami dan istri harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh Kementerian Agama. Salah satu persyaratan yang baru adalah calon suami dan istri harus berusia minimal 19 tahun.
Regulasi Nikah Beda Agama
Bagi pasangan yang berbeda agama, regulasi nikah juga mengalami perubahan pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, pasangan yang ingin menikah harus memiliki kesepakatan dalam menjalankan ibadah dan menghormati kepercayaan pasangannya. Selain itu, pasangan beda agama juga harus mengikuti kursus persiapan pernikahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengajuan Surat Nikah
Untuk mengajukan surat nikah pada tahun 2023, pasangan harus melengkapi beberapa dokumen seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan belum pernah menikah. Selain itu, pasangan juga harus membawa dua orang saksi yang sudah memiliki kartu tanda penduduk.
Batas Waktu Pernikahan
Batas waktu untuk melaksanakan pernikahan juga mengalami perubahan pada tahun 2023. Pasangan yang sudah mengajukan surat nikah harus menikah dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan. Jika tidak, surat nikah akan dibatalkan dan pasangan harus mengajukan ulang.
Pembatasan Jumlah Tamu
Pada tahun 2023, pernikahan juga dibatasi jumlah tamunya. Pasangan hanya diizinkan mengundang maksimal 100 orang tamu untuk menghadiri acara pernikahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus covid-19.
Tata Tertib Pernikahan
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan saat acara pernikahan berlangsung, Kementerian Agama juga menetapkan tata tertib pernikahan yang harus diikuti oleh pasangan. Salah satu aturan yang baru adalah penyebaran bunga dan confetti dilarang saat acara resepsi berlangsung.
Penalti Pelanggaran
Bagi pasangan yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, akan dikenakan penalti. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembatalan surat nikah atau denda yang jumlahnya bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Pelaporan Pernikahan
Pasangan yang sudah menikah juga diwajibkan untuk melaporkan pernikahan mereka ke kantor catatan sipil dalam waktu 30 hari setelah pernikahan dilaksanakan.
Kesimpulan
Demikianlah perubahan peraturan nikah yang akan berlaku pada tahun 2023 di Indonesia. Pasangan yang ingin menikah harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk menghindari sanksi dan penalti yang diberikan.