Persyaratan Peraturan Nikah di Indonesia
Peraturan Nikah – Pada tahun 2023, persyaratan nikah di Indonesia mengalami perubahan. Kemudian, Calon suami dan istri harus memenuhi beberapa persyaratan yang di atur oleh Kementerian Agama. Salah satu persyaratan yang baru adalah calon suami dan istri harus berusia minimal 19 tahun.
Regulasi Peraturan Nikah Beda Agama
Bagi pasangan yang berbeda agama, regulasi nikah juga mengalami perubahan pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, pasangan yang ingin menikah harus memiliki kesepakatan dalam menjalankan ibadah dan menghormati kepercayaan pasangannya. Selain itu, pasangan beda agama juga harus mengikuti kursus persiapan pernikahan yang di selenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengajuan Surat Nikah
Untuk mengajukan surat nikah pada tahun 2023, pasangan harus melengkapi beberapa dokumen seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan belum pernah menikah. Selain itu, pasangan juga harus membawa dua orang saksi yang sudah memiliki kartu tanda penduduk.
Batas Waktu Pernikahan
Batas waktu untuk melaksanakan pernikahan juga mengalami perubahan pada tahun 2023. Maka, Pasangan yang sudah mengajukan surat nikah harus menikah dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan. Jika tidak, surat nikah akan di batalkan dan pasangan harus mengajukan ulang.
Pembatasan Jumlah Tamu – Peraturan Nikah
Pada tahun 2023, pernikahan juga di batasi jumlah tamunya. Kemudian, Pasangan hanya di izinkan mengundang maksimal 100 orang tamu untuk menghadiri acara pernikahan. Hal ini di lakukan untuk menjaga protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus covid-19.
Tata Tertib Peraturan Nikah
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan saat acara pernikahan berlangsung, Kementerian Agama juga menetapkan tata tertib pernikahan yang harus di ikuti oleh pasangan. Maka, Salah satu aturan yang baru adalah penyebaran bunga dan confetti di larang saat acara resepsi berlangsung.
Penalti Pelanggaran – Peraturan Nikah
Kemudian, Bagi pasangan yang melanggar peraturan yang di tetapkan oleh Kementerian Agama, akan di kenakan penalti. Sehingga, Sanksi yang di berikan bisa berupa pembatalan surat nikah atau denda yang jumlahnya bervariasi tergantung pada pelanggaran yang di lakukan.
Pelaporan Peraturan Nikah
Pasangan yang sudah menikah juga di wajibkan untuk melaporkan pernikahan mereka ke kantor catatan sipil dalam waktu 30 hari setelah pernikahan di laksanakan.
Kesimpulan – Peraturan Nikah
Demikianlah perubahan nikah yang akan berlaku pada tahun 2023 di Indonesia. Pasangan yang ingin menikah harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Agama untuk menghindari sanksi dan penalti yang d iberikan. Komoditas Ekspor Malaysia: Potensi dan Tantangan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id