Pendahuluan
Perceraian adalah suatu hal yang tidak di inginkan bagi siapa pun, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dalam beberapa kasus, perceraian tidak dapat di hindari. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa peraturan tentang perceraian PNS. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang peraturan tersebut. Vaksin Yellow Fever di Pekanbaru
1. PNS yang Bercerai Wajib Melapor ke BKN – Peraturan BKN Tentang Perceraian PNS
PNS yang mengalami perceraian wajib melaporkannya secara tertulis ke BKN. Sehingga, Laporan tersebut harus di sertai dengan salinan akta cerai yang telah di legalisir. Maka, PNS harus melaporkan perceraian tersebut dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan cerai di buat.
2. Menentukan Kategori dan Besaran Tunjangan – Peraturan BKN Tentang Perceraian PNS
Kemudian, Setelah menerima laporan tersebut, BKN akan menentukan kategori dan besaran tunjangan yang akan di terima oleh PNS yang bercerai. Kategori dan besaran tunjangan tergantung pada masa kerja PNS, pangkat, dan golongan.
3. PNS yang Bercerai Dapat Kembali Mendaftar sebagai Calon PNS – Peraturan BKN Tentang Perceraian PNS
PNS yang bercerai masih di perbolehkan untuk mendaftar sebagai calon PNS. Namun, PNS tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh BKN. Sehingga, Hal ini termasuk tidak terlibat dalam kasus hukum, memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki sertifikat atau pengalaman yang relevan.
4. PNS yang Bercerai Tidak Dapat Menikah Lagi Selama 1 Tahun – Peraturan BKN Tentang Perceraian PNS
PNS yang bercerai tidak di izinkan untuk menikah lagi selama 1 tahun sejak putusan cerai di buat. Maka, Hal ini bertujuan untuk menghindari PNS yang mengadopsi tindakan tidak terpuji setelah bercerai.
5. PNS yang Bercerai Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Anak – Peraturan BKN Tentang Perceraian PNS
PNS yang bercerai tidak berhak mendapatkan tunjangan anak. Namun, jika PNS tersebut memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, maka PNS tersebut masih berhak menerima tunjangan anak.
6. Kepatuhan terhadap Aturan Perceraian – Peraturan Tentang Perceraian PNS
Kemudian, PNS yang bercerai wajib mematuhi semua aturan yang telah di tetapkan oleh BKN. Hal ini termasuk melapor secara teratur ke BKN, tidak menikah lagi selama 1 tahun, dan tidak terlibat dalam kasus hukum.
7. Kesimpulan – Peraturan Tentang Perceraian PNS
Perceraian adalah situasi yang tidak di inginkan bagi siapa pun, termasuk PNS. Namun, jika memang terjadi, BKN telah menetapkan beberapa peraturan yang harus di ikuti oleh PNS yang bercerai. PNS harus mematuhi peraturan tersebut untuk menghindari sanksi dari BKN dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id