Perkawinan Campuran Diatur Stb. 1898 No 158

Adi

Updated on:

Perkawinan Campuran Diatur Stb. 1898 No 158
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campuran Diatur Stb

Perkawinan Campuran Diatur Stb – Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Stb. 1898 No 158.Persyaratan Perkawinan Campuran Di atur Stb

Persyaratan Perkawinan Campuran Di atur Stb

Untuk dapat melaksanakan perkawinan campuran, terdapat persyaratan khusus yang harus di penuhi. Pertama, kedua belah pihak harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah sebelumnya. Kedua, para pihak harus memiliki surat keterangan dari Kedutaan Besar Negara asal yang menyatakan bahwa mereka memang benar-benar berasal dari negara tersebut.

Perlu di ingat bahwa persyaratan tersebut hanya berlaku untuk orang asing yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia atau orang asing lainnya. Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang ingin menikah dengan orang asing, persyaratan yang harus di penuhi adalah mencantumkan status perkawinan di Kedutaan Besar Indonesia dan di akui oleh negara yang bersangkutan. Anak Hasil Perkawinan Campuran Yang Dikenal Dengan Istilah

  Tradisi Perkawinan Campuran

Prosedur Perkawinan Campuran Di atur Stb

Setelah persyaratan terpenuhi, para pihak harus memenuhi prosedur perkawinan campuran yang di atur dalam Stb. 1898 No 158. Pertama, para pihak harus mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama setempat. Kedua, setelah permohonan di setujui, para pihak harus mengikuti proses administrasi yang sama seperti perkawinan pada umumnya.

Setelah proses administrasi selesai, maka perkawinan dapat di langsungkan dengan mengikuti proses pernikahan pada umumnya. Hal yang harus di perhatikan adalah adanya perbedaan agama dan budaya antara kedua belah pihak yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pernikahan.Akibat Hukum Perkawinan Campuran Di atur Stb

Akibat Hukum Perkawinan Campuran Di atur Stb

Setelah perkawinan campuran di langsungkan, maka ada beberapa akibat hukum yang harus di pahami oleh kedua belah pihak. Pertama, perkawinan campuran akan di akui oleh hukum di negara yang bersangkutan. Kedua, anak yang di lahirkan dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan sesuai dengan hukum di negara yang bersangkutan.

Hal ini dapat menjadi masalah jika terdapat perbedaan hukum tentang hak asuh anak atau harta bersama yang di miliki oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

  Hukum Perkawinan Campuran Apa Akibatnya

Perkawinan Campuran Di atur

Perkawinan campuran memang memiliki banyak persyaratan dan prosedur yang harus di lakukan. Namun, jika sudah di lakukan dengan benar dan tepat, maka perkawinan campuran dapat menjadi langkah awal yang baik untuk membangun hubungan internasional antara kedua negara yang berbeda.

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor