Definisi Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran harta atau perkawinan beda harta adalah bentuk pernikahan di mana pasangan suami-istri memiliki harta benda yang terpisah satu sama lain. Artinya, setiap pasangan memiliki harta yang terpisah dan tidak tercampur aduk. Biasanya, perkawinan harta terjadi ketika pasangan sudah memiliki harta sebelum menikah atau ingin menjaga harta benda yang di miliki sebelum menikah. Akibat Dari Perkawinan Campuran Dalam Hukum Internasional
Keuntungan Perkawinan Campuran Harta
Sehingga, keuntungan dari perkawinan campuran adalah kemandirian keuangan masing-masing pasangan. Dalam perkawinan ini, pasangan bebas mengelola harta masing-masing tanpa campur tangan pasangan lain. Selain itu, jika suami atau istri memiliki hutang, hutang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab pasangan yang lain.
Kerugian Perkawinan Campuran
Maka, kerugian dari perkawinan harta adalah kurangnya kepastian bagi pasangan. Jika terjadi perceraian, maka pembagian harta akan menjadi sulit karena harta terpisah antara suami dan istri. Selain itu, dalam perkawinan campuran, tidak adanya harta bersama dapat membuat pasangan kesulitan dalam membuat keputusan keuangan bersama.
Perbedaan Perkawinan Campuran dan Perkawinan Biasa
Maka, perbedaan utama antara perkawinan harta dan perkawinan biasa adalah cara pengelolaan harta benda. Sehingga, dalam perkawinan biasa, pasangan memiliki harta bersama yang di kelola bersama-sama, sedangkan dalam perkawinan campuran , pasangan memiliki harta yang terpisah-pisah dan tidak di kelola bersama-sama. Selain itu, dalam perkawinan biasa, jika terjadi perceraian, maka harta bersama akan di bagi secara adil antara suami dan istri.
Cara Melakukan Perkawinan Campuran Harta
Maka, untuk melakukan perkawinan harta, pasangan suami-istri harus membuat perjanjian khusus yang di sebut dengan perjanjian perkawinan. Sehingga, perjanjian ini harus di buat secara tertulis dan di sahkan oleh notaris. Dalam perjanjian perkawinan, harus di jelaskan secara rinci harta yang di miliki oleh masing-masing pasangan dan bagaimana pengelolaannya di masa depan.
Hal yang Harus Di perhatikan dalam Perkawinan Campuran Harta
Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam perkawinan campuranantara lain:
- Perjanjian perkawinan harus di sahkan oleh notaris.
- Perjanjian perkawinan harus di buat sebelum pernikahan.
- Perjanjian perkawinan harus di jelaskan secara rinci.
- Setiap perubahan dalam perjanjian perkawinan harus di sahkan oleh notaris.
- Perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
Kesimpulan
Perkawinan campuran harta dapat menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menjaga kebebasan dan kemandirian keuangan masing-masing. Namun, pasangan harus memperhatikan baik-baik segala hal yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups