Legalitas Pernikahan Campuran Di Mata Hukum Indonesia

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Legalitas Pernikahan Campuran Di Mata Hukum Indonesia – Pernikahan campuran atau biasa di sebut dengan pernikahan beda agama atau beda negara telah menjadi hal yang umum terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Maka dari itu, Fenomena ini terjadi karena semakin terbukanya akses informasi dan mobilitas antar negara serta adanya kebebasan dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing. Namun, apakah pernikahan campuran di mata hukum Indonesia legal?

Legalitas Pernikahan Campuran

 

Persyaratan Legalitas Pernikahan Campuran

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  Tidak Menikah Menurut Islam

Persyaratan pernikahan campuran di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Calon suami minimal berusia 19 tahun dan calon istri minimal berusia 16 tahun.
  2. Calon suami dan calon istri harus memiliki agama yang sama atau telah mendapat izin dari pejabat agama masing-masing.
  3. Calon suami dan calon istri harus memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  4. Calon suami dan calon istri harus memiliki saksi pernikahan yang sudah berusia minimal 21 tahun dan memiliki akta kelahiran.
  5. Calon suami dan calon istri harus mengikuti pendidikan pra-nikah yang di selenggarakan oleh pemerintah atau lembaga agama.

Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing dapat di umumkan dan di daftarkan di Kantor Urusan Agama setempat.

Prosedur Legalitas Pernikahan Campuran

Selanjutnya, setelah memenuhi persyaratan pernikahan campuran, pasangan yang ingin menikah harus mengikuti prosedur pernikahan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Prosedur pernikahan campuran meliputi:

  1. Pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama setempat.
  2. Kemudian, Wawancara dengan pejabat agama mengenai keseriusan pasangan dalam menjalankan pernikahan dan kepercayaan agama masing-masing.
  3. Proses akad nikah dan ijab kabul yang di lakukan di depan pejabat agama.
  4. Setelah itu, pengumuman pernikahan selama 10 hari di tempat-tempat yang telah di tentukan oleh Kantor Urusan Agama.
  5. Pelaksanaan resepsi pernikahan.
  Jasa Perkawinan Campuran WNA dan Keadilan dalam Hukum

Kemudian, setelah prosedur pernikahan selesai di laksanakan, pasangan harus mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama setempat sebagai bukti sah pernikahan mereka.

Legalitas Pernikahan Campuran

Konsekuensi Hukum Legalitas Pernikahan Campuran

Selanjutnya, pernikahan campuran di Indonesia memiliki beberapa konsekuensi hukum yang harus di perhatikan oleh pasangan yang menjalankannya. Oleh karena itu, Konsekuensi hukum tersebut meliputi:

  1. Hukum waris. Maka, Pasangan yang menikah memiliki hak atas harta benda bersama dan hak waris atas harta milik pasangan yang meninggal dunia.
  2. Kewarganegaraan anak. Oleh karena itu, Anak yang lahir dari pernikahan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda atau mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
  3. Pelanggaran hukum

Selain itu, pasangan yang menjalankan pernikahan campuran juga harus memperhatikan perbedaan budaya, tradisi, dan agama yang di milikinya sehingga tidak menimbulkan konflik dalam hubungan pernikahan.

Penutup Legalitas Pernikahan Campuran

Maka dari itu, legalitas pernikahan campuran di mata hukum Indonesia tergantung pada persyaratan dan prosedur pernikahan yang telah di atur oleh pihak berwenang.

  Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran Di Imigrasi

Legalitas Pernikahan Campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor