Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk proses pendaftaran kerja, studi, atau pernikahan.
Kapan SKCK diperlukan?
SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pendaftaran kerja
- Pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi
- Pengajuan visa
- Pernikahan
- Pendaftaran perusahaan
Syarat-syarat untuk Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
- Tidak memiliki masalah dengan hukum
- Tidak memiliki catatan kriminal
Langkah-Langkah untuk Membuat SKCK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Kunjungi kantor kepolisian terdekat
- Isi formulir permohonan SKCK
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan
- Lakukan pembayaran biaya SKCK
- Tunggu proses pengolahan SKCK
- Ambil SKCK Anda
Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Foto Terbaru
Biaya Membuat SKCK
Biaya untuk membuat SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, pada umumnya biaya untuk membuat SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 100.000.
Waktu Pengolahan SKCK
Waktu pengolahan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, pada umumnya SKCK dapat selesai diproses dalam waktu 1-14 hari kerja.
Kesimpulan
Demikianlah cara membuat SKCK yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat membuat SKCK. Dengan begitu, proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan mudah.