Persyaratan Membuat Surat SKCK

Apa itu Surat SKCK?

Surat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi informasi mengenai riwayat kejahatan seseorang. Surat SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan berbagai keperluan lainnya.

Syarat Membuat Surat SKCK

Untuk membuat surat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus mempunyai KTP yang masih berlaku dan masih berumur di atas 17 tahun. Kedua, pemohon harus menyiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4x6cm dan latar belakang warna merah. Ketiga, pemohon harus menyiapkan bukti pembayaran biaya pembuatan surat SKCK.

Prosedur Membuat Surat SKCK

Untuk membuat surat SKCK, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Pertama, pemohon harus mengunjungi kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Kedua, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan surat SKCK dan menyerahkan pas foto. Ketiga, pemohon harus membayar biaya pembuatan surat SKCK. Keempat, setelah melalui proses verifikasi, surat SKCK akan diberikan kepada pemohon.

  Contoh SKCK Lebak

Waktu Pembuatan Surat SKCK

Waktu pembuatan surat SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan kantor kepolisian setempat. Biasanya, surat SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 minggu setelah permohonan diajukan. Namun, untuk mempercepat proses pembuatan surat SKCK, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan layanan online.

Biaya Pembuatan Surat SKCK

Biaya pembuatan surat SKCK juga bervariasi tergantung dari kebijakan kantor kepolisian setempat. Biasanya, biaya pembuatan surat SKCK berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 75.000. Namun, untuk memastikan biaya yang harus dibayarkan, pemohon sebaiknya menanyakan langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Ketentuan Pengambilan Surat SKCK

Setelah surat SKCK selesai dibuat, pemohon harus mengambil surat SKCK dengan menunjukkan tanda pengenal seperti KTP atau paspor. Namun, jika pemohon tidak dapat mengambil surat SKCK sendiri, pemohon dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil surat SKCK tersebut dengan membawa surat kuasa dan tanda pengenal pemohon.

Kata Kunci Meta

Surat SKCK, Kepolisian, Syarat, Prosedur, Biaya, Waktu, Kuasa, Pengambilan.

admin