Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat dalam berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengajukan visa, dan sebagainya.
Perubahan Persyaratan SKCK Tahun 2023
Pada tahun 2023, akan ada perubahan dalam persyaratan SKCK. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian, calon pemohon SKCK harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan, di antaranya:
– Wajib memiliki kartu identitas nasional (KTP) yang masih berlaku
– Tidak memiliki catatan kriminal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
– Tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Cara Mendapatkan SKCK Tahun 2023
Untuk mendapatkan SKCK pada tahun 2023, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, siapkan persyaratan sebagai berikut:
– Fotokopi KTP
– Fotokopi NPWP (jika ada)
– Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada)
– Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
Setelah itu, datanglah ke kantor Polisi terdekat dan ikuti prosedur berikut:
1. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil
2. Serahkan persyaratan yang sudah disiapkan
3. Isi formulir permohonan SKCK
4. Lakukan pembayaran biaya administrasi
5. Tunggu hingga proses pemeriksaan selesai
6. Ambil SKCK jika sudah selesai diproses