Cara menikah beda negara – Pernikahan merupakan momen paling berkesan di kehidupan setiap orang. Sebelum melangsungkan nikah bagi setiap pasangan tentu harus menyiapkan dokumen yang di perlukan sebagai syarat nikah.
Tak hanya berlaku untuk pasangan yang menikah dengan sesama WNI, pasangan nikah dengan beda negara juga memerlukan beberapa syarat yang harus di penuhi. Sayarat dan cara menikah beda negara di Indonesia sebenarnya hampir sama dengan syarat menikah sesama WNI, namun yang membedakan biasanya ada di proses administrasinya. PERSYARATAN MENIKAH WNA TIMOR LESTE DI INDONESIA
Cara Menikah Beda Negara di Indonesia Dan Bagaimana Prosedurnya
Menikah beda negara memang membutuhkan syarat atau dokumen yang sedikit lebih rumit serta membutuhkan waktu yang lebih panjang. Karena harus mempersiapkan banyak dokumen sebagai syarat nikah karena menyangkut dua negara.
Tak hanya itu, lamanya dalam proses pengurusan dokumen nikah beda negara juga tergantung dengan kinerja dari Kedubes dan urusan imigrasi lainnya. Maka dari itu pasangan menikah beda negara perlu menyiapkan semua dokumen jauh-jauh hari agar tidak mepet tanggal pernikahan. Apa saja syarat dan bagaimana cara menikah beda negara di Indonesia yang harus di siapkan?
Persyaratan Cara menikah beda negara Terbaik
Ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi setiap pasangan, berikut adalah dokumen syarat nikah yang perlu di siapkan calon pasangan beda negara:
- Dokumen persyaratan untuk WNA atau warga negara asing
- CNI atau certificate of no impediment yang merupakan surat keterangan bisa menikah atau akan menikah dengan WNI. Biasanya surat CNI ini di terbitkan instansi berwenang di negaranya, yaitu Kedubes.
- Fotocopy KTP atau kartu identitas mempelai dari asal negaranya
- Fotocopy paspor
- Fotocopy akta lahir juga menjadi salah satu syarat dokumen yang harus di lengkapi
- Perbuatan cerai jika sudah menikah
- Akta kematian pasangan nikah jika meninggal
- Surat keterangan tempat tinggal saat ini juga menjadi persyaratan nikah
- Pas photo berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar, pas photo 4×6 juga sebanyak 4 lembar
- Untuk yang beragama Islam nikah di lakukan di KUA, maka pihak mempelai WNA harus menyertakan surat mualaf sebagai syarat nikah jika sebelumnya nonmuslim
Cara menikah beda negara untuk mendapatkan sertifikat CNI
Di atas tadi adalah dokumen yang harus di persiapkan calon mempelai WNA, salah satu syarat dokumen dan cara menikah beda negara di Indonesia membutuhkan sertifikat CNI. Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut, simak syarat-syarat yang harus di lengkapi untuk di ajukan ke Kedubes asal negara calon mempelai berikut ini:
- Akta lahir terbaru yang asli
- Fotocopy kartu identitas atau KTP dari negara asal mempelai WNA
- Bukti tempat domisi saat ini bisa menyerahkan fotocopy tagihan listrik atau telepon
- Formulir nikah yang di peroleh dari Kedubes negara asal mempelai
Penting untuk di catat, bahwa semua persyaratan atau dokumen di atas harus di alih bahasakan menjadi bahasa Indonesia dengan penerjemah yang sudah di sumpah. Lalu dokumen syarat nikah juga perlu di legalisir oleh Kedubes negara asal calon mempelai warga negara asing di Indonesia.
- Dokumen persyaratan nikah bagi WNI
Syarat nikah bagi calon mempelai warga negara Indonesia yang ingin menikah dengan warga negara asing hampir sama dengan dokumen nikah satu negara, apa saja? Inilah dokumen syarat nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA:
- Surat pengantar dari RT atau RW yang menerangkan jika tidak ada hambatan untuk melakukan nikah dengan WNA
- Formulir berupa N1, N2 serta N4 yang bisa di peroleh dari kelurahan dan juga kecamatan
- Formulir N3 yang merupakan formulir khusus menikah di KUA, surat persetujuan pasangan yang perlu di tandatangani kedua mempelai
- Fotocopy kartu identitas atau KTP
- Fotocopy akta lahir
- Fotocopy KK atau kartu keluarga
- Buku nikah milik orang tua, ini berlaku khusus untuk anak pertama
- Data dari dua orang yang akan menjadi saksi nikah serta fotocopy identitas diri yang bersangkutan
- Bukti pembayaran PBB atau pajak bumi bangunan terakhir
- Prenuo atau di sebut juga perjanjian pra nikah jika ada
Perlengkapan dokumen untuk Cara menikah beda negara di kedutaan WNA
Selain dokumen syarat nikah di atas, WNI yang akan menikah dengan WNA juga perlu mempersiapkan dokumen sebagai syarat nikah lainnya untuk di serahkan ke kedutaan asing negara asal calon mempelai WNA, yaitu:
- Akta lahir asli dan fotokopinya
- Fotocopy KTP
- Fotocopy surat atau formulir N1, N2 serta N4 dari kelurahan
- Fotokopi prenuo atau perjanjian pranikah jika ada
Semua dokumen yang akan di ajukan ke pihak Kedubes, sebaiknya di fotokopi terlebih dulu untuk jaga-jaga atau pegangan, karena Kedubes tidak akan mengembalikan surat atau dokumen syarat nikah tersebut.
Mempercayakan Biro Jasa Dalam Pengurusan Cara menikah beda negara
Meski terlihat rumit dan butuh waktu panjang, menyiapkan persyaratan nikah beda negara bisa di lakukan sendiri asal sabar dan mau capek. Namun kadangkala ada saja masalah yang mungkin menyulitkan dalam proses pengurusan dokumen syarat nikah beda negara terlebih jika belum berpengalaman mengurus hal ini. Oleh karena itu, menggunakan biro jasa pengurusan dokumen syarat nikah bisa jadi solusi untuk Anda.
PT Jangkar Global Group merupakan perusahaan yang sudah resmi berdiri sebagai perusahaan yang menangani berbagai masalah termasuk pengurusan dokumen nikah.
Kami akan membantu dan mendampingi Anda dalam mengurus semua dokumen persyaratan nikah beda negara dengan cepat dan tepat. Seperti yang Anda tahu, birokrasi di Indonesia dalam pengurusan nikah beda negara masih cukup sulit dan rumit untuk di tembus.
Sehingga Anda membutuhkan tenaga ahli profesional yang sudah berpengalaman untuk membantu mengurus syarat tersebut. Dan kami adalah pilihan yang tepat sebagai partner pengurusan dokumen yang Anda butuhkan.
Tantangan Menikah Dengan Pasangan Beda Negara
Menikah berarti menyatukan dua keluarga, dua budaya dan dua adat istiadat. Dalam kehidupan rumah tangga pasti akan menghadapi berbagai permasalahan yang terkadang membuat salah paham.
Apalagi jika menikah dengan orang beda negara tentu akan ada tantangan yang lebih rumit. Perbedaan budaya yang mencolok bisa menyebabkan ketimpangan yang bisa menyebabkan kesalahpahaman antar pasangan. Seperti apa tantangan yang biasanya di hadapi oleh kebanyak orang dengan pasangan beda negara? Yuk, cari tahu dan simak penjelasn kamu berikut ini
-
Perbedaan Bahasa
Komunikasi adalah hal penting yang harus setiap pasangan perhatikan. Tantangan pertama yang biasanya di hadapi pasangan beda negara adalah perbedaan bahasa. Beruntung jika masing-masing pasangan sudah memahami bahasa masing-masing sehingga bisa berkomunikasi dengan baik, namun bagaimana pasangan yang masih belum menemukan cara untuk berkomunikasi karna keterbatasan bahasa? Tentu akan menjadi problematika kedepannya ya.
-
Kesulitan Menjalani Legalitas
Bagi pasangan berbeda nagara, masalah yang kerapkali menjadi problematika selain perbedaan bahasa adalah legalitas. Bagi mereka, proses birokrasi serta legalitas demi melangsungkan sebuah nikahan akan sedikit lebih panjang dan rumit di bandingkan dengan pasangan satu nagara.
Di Indonesia dokumen syarat nikah yang akan menikah dengan WNA harus mengurus persyaratan mulai dari tingkat RT RW sampaikan sampai dengan izin dari Kedubes asal calon mempelai.
Prosedur dan proses administrasi yang cukup panjang dan rumit terkadang menjadi halangan seseorang yang akan menikah dengan WNA. Meski begitu, jangan khawatir yaa Anda bisa kok melangsungkan nikahan beda nagara di Indonesia asal memenuhi berbagai persyaratan dan memahami cara menikah beda negara di Indonesia dengan benar dan lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: