Surat Izin BPOM Ekspor – Beberapa tahun terakhir bisnis kopi berkembang begitu pesat sehingga permintaan terhadap biji kopi dari luar negeri juga mengalami peningkatan. Bagi Anda para pelaku bisnis kopi yang ingin menjual produknya ke luar negeri tentu harus menyertakan Surat Keterangan Ekspor Kopi.
Apa itu Surat Izin BPOM Ekspor ?
Alasan mengapa Indonesia mengalami peningkatan pada sektor ekspor kopi karena Indonesia memang merupakan salah satu negara penghasil kopi terbaik yang ada pada dunia dengan varietas yang sangat beragam. Tentu saja untuk menjaga mutu produk yang terekspor pemerintah juga memberlakukan beberapa peraturan yang harus terpenuhi oleh eksportir.
Salah satunya yaitu kewajiban eksportir untuk menyertakan dokumen dari BPOM. BPOM sendiri merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengawasi semua produk obat dan makanan yang ada pada Indonesia.
Sistem yang berjalan oleh BPOM cukup efektif dan efisien karena mampu mengawasi, mendeteksi dan mencegah produk yang ada pada pasaran dengan tujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan serta keamanan konsumen yang menggunakan produk tersebut. COO Certificate of Origin Ekspor
Sistem Pengawasan Surat Izin BPOM Ekspor
Obat dan makanan dari badan BPOM memiliki beberapa prinsip antara lain yaitu:
- Tindakan pengamanan cepat, akurat, tepat serta profesional
- Tindakan melakukan berdasarkan pada tingkat resiko dan berdasar pada bukti-bukti ilmiah
- Memiliki skala nasional yang jaringan kerjanya berskala internasional
- Ruang lingkup untuk pengawasan yang bersifat secara menyeluruh termasuk dalamnya semua siklus dan proses
- Lengkap dengan jaringan sistem informasi mutu dan keamanan produk
- Lengkap dengan laboratorium nasional yang kuat dan kohesi serta berkolaborasi dengan jaringan internasional
Mengapa Harus Ada Surat Izin BPOM Ekspor ?
Pengusaha produk-produk kosmetik obat-obatan dan makanan harus memiliki surat izin dari BPOM jika ingin memasarkan produknya di dalam negeri atau bahkan luar negeri.
Surat izin dari BPOM ini sangat penting karena merupakan bukti bahwa produk yang Anda jual sudah terjamin keamanannya dan tidak akan menimbulkan masalah kesehatan terhadap konsumen.
Beberapa fungsi penting surat izin dari BPOM yaitu sebagai legalitas untuk menjamin produk kopi yang kamu jual, sebagai garansi keamanan terhadap produk kopi yang kamu jual, meningkatkan citra produk kopi yang kamu jual dan lebih mudah masuk ke pasaran. Bahan untuk pasar internasional surat izin BPOM merupakan dokumen wajib.
Syarat-Syarat Surat Izin BPOM Ekspor
Untuk mengurus surat izin BPOM tentu sebelumnya Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang akan membutuhkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi saat ingin mendaftarkan produk kopi ke lembaga BPOM.
- Formulir pendaftaran izin BPOM yang sudah terisi secara lengkap. Selanjutnya formulir tersebut lalu anda fotokopi menjadi 4 rangkap.
- Fotocopy surat izin industri yang di keluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Hasil analisa dari laboratorium. Dokumen tersebut harus asli dan telah keluar tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Rancangan label yang sesuai dengan produk yang akan beredar serta contoh produknya
- Karena kopi termasuk makanan fungsional maka berkas makanan akan masuk ke map snelhecter warna biru
Selain syarat-syarat yang sebelumnya, Anda juga harus melampirkan beberapa formulir yang di butuhkan untuk permohonan izin BPOM produk makanan.
Formulir A
Formulir A berisi sertifikat merek yang di keluarkan oleh departemen kehakiman RI (jika ada), rancangan label, fotokopi surat izin industri yang di keluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Selain itu berisi juga surat keterangan yang di keluarkan oleh pabrik asal jika produk kopi yang Anda ajukan merupakan produk di kemas kembali serta surat keterangan dari pabrik asal jika produk kopi tersebut merupakan produk lisensi.
Cara Mengurus Izin BPOM Dan Syaratnya
Pengisian bagian B berisi tentang informasi mengenai sertifikat tutup dan wadah serta standar yang di berlakukan oleh pabrik tempat produksi kopi tersebut.
pengisian surat C berisi informasi tentang bagaimana proses produksi kopi tersebut dari bahan baku sampai siap untuk di jual, higiene dan sanitasi pabrik serta karyawan, dan yang terakhir denah atau peta lokasi pabrik.
Formulir D berisi tentang dokumen yang menjelaskan struktur organisasi, sistem pengawasan sarana, mutu dan peralatan, hasil analisa produk, metode prosedur analisa dan peralatan lab (jika di cek di lab sendiri), metode yang di gunakan (jika di cek di lab pemerintah atau lab terakreditasi) dan proses control.
Cara Mengurus Izin BPOM
Setelah semua persyaratan di lengkapi selanjutnya Anda bisa mendaftarkan produk kopi yang akan di ekspor ke badan BPOM. Pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan data-data pendukungnya.
Setelah itu Anda serahkan surat permohonan tersebut sebanyak dua rangkap yang asli dan fotokopi ke badan BPOM. Hal-hal yang di periksa dalam formulir pendaftaran di sesuaikan dengan kriteria, penetapan biaya evaluasi dan persyaratan yang berlaku.
Setelah itu Anda tinggal menunggu izin BPOM terbit dan dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun Anda bisa memperpanjangnya lagi dengan cara mendaftar ulang.
Daftar Surat Izin BPOM Ekspor Secara Online
Tentu saja Anda bisa mengajukan permohonan izin BPOM secara online melalui E-BPOM. Hal ini akan sangat memudahkan orang-orang yang tidak memiliki cukup waktu untuk datang langsung ke kantor BPOM karena pendaftaran bisa di akses melalui laman resminya.
Sebelum mendaftarkan produk makanan, Anda harus mendaftarkan perusahaannya dulu dengan cara berikut:
- Pertama-tama Anda harus mengunjungi website resmi BPOM di https://e-reg.pom.go.id
- Selanjutnya klik pada bagian “registrasi akun” lalu pilih dan klik “baru” untuk pembuatan akun baru
- Selanjutnya Anda akan di minta untuk mengisi identitas. Data yang di minta meliputi data penanggung jawab, data user dan data perusahaan. Pastikan Anda mengisi data-data tersebut secara valid dan lengkap baru menuju halaman selanjutnya
- Setelah selesai klik halaman selanjutnya
- Masukkan data PSB
- Upload semua data yang di minta
- Jangan lupa kirimkan juga syarat-syarat dokumen dalam bentuk fisik ke kantor BPOM yang tercantum di halaman registrasi
- Tunggulah hasil pemeriksaan selama beberapa hari. Biasanya permohonan yang di setujui atau di tolak akan di kirim melalui alamat email. Jadi pastikan kamu memberikan alamat email yang masih aktif dan lakukan pengecekan secara berkala
Cara Mendaftarkan Surat Izin BPOM Ekspor
Setelah berhasil mendaftarkankan perusahaan selanjutnya Anda harus mendaftarkan produk pangannya melalui langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi laman https://e-reg.pom.go.id
- Karena Anda sudah melakukan pendaftaran maka tinggal klik login lalu masukkan username, password dan captcha
- Setelah berhasil masuk isikan data-data secara lengkap meliputi data bahan baku, data produk, data hasil analisa, data klaim produk dan informasi nilai gizi
- Upload semua berkas yang meminta
- Jangan lupa kirimkan juga syarat-syarat yang di minta dalam bentuk print out ke kantor BPOM
- Tunggu sampai muncul proses verifikasi data rancangan label dan permohonan
- Selesaikan proses pembayaran dan unggah buktinya ke website e-BPOM
- Pembayaran akan terverifikasi oleh petugas dan Anda tinggal menunggu hasil validasi semua berkas-berkas yang akan terajukan
- Setelah surat persetujuan pendaftaran terbit biasanya Anda akan meminta untuk menyerahkan berkas fisik terkait dengan rancangan label serta bukti pembayaran secara langsung ke kantor BPOM.
Cara Singkat Mendapatkan Surat Izin BPOM Ekspor
Bagi Anda yang tidak ingin repot-repot mengurus Surat Izin BPOM Ekspor maka bisa mempercayakan hal tersebut pada Jangkar Group. Kami merupakan perusahaan yang bisa membantu Anda mengurus segala dokumen ekspor secara cepat dan tepat. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa langsung hubungi admin kami melalui kontak yang tersedia