Urus Akta Kematian Buat Urus Warisan

Adi

Updated on:

Urus Akta Kematian Buat Urus Warisan
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Urus Akta Kematian Buat Urus Warisan

Saat menjadi ahli waris dari keluarga yang meninggal dunia, maka pengurusan akta kematian sangat penting untuk dilakukan. Akta kematian ini merupakan dokumen yang menyatakan kematian seseorang. Cara urus akta kematian buat urus warisan harus melalui beberapa tahap di tempat-tempat berbeda. Dokumen akta kematian ini sama halnya seperti akta kelahiran.

Anak yang sudah lahir, wajib untuk segera diurus akta kelahirannya. Begitu juga dengan orang yang sudah meninggal, ahli waris harus segera mengurus akta kematian tersebut.

Pengurusan akta kematian ini nantinya akan mempermudah banyak hal. Salah satunya adalah proses pembagian warisan supaya tidak terjadi sengketa atau masalah di kemudian hari karena hal tersebut.

Cara urus akta kematian buaturus warisan

Pentingnya Mengurus Akta Kematian untuk Warisan

Mengapa harus mengurus akta kematian jika ingin melakukan pembagian warisan? Akta kematian ini menjadi bukti bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan sudah ditetapkan secara hukum. Data kependudukan juga akan mencatat warga tersebut sudah meninggal dunia.

Orang yang telah meninggal umumnya akan memberi peninggalan kepada ahli warisnya. Dalam proses pembagian warisan ini ada beberapa aturan yang memang harus diikuti. Jika pembagian warisan ingin berjalan sah secara hukum dan bebas sengketa, maka aturan-aturan tersebut harus diperhatikan.

Penting untuk dipahami oleh ahli waris, bahwa pembagian warisan itu tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya dokumen-dokumen hukum sebagai bukti. Salah satunya adalah dokumen akta kematian tadi.

  Cek No KK Disdukcapil

Proses pengurusan warisan juga akan membutuhkan berbagai macam syarat dokumen. Dokumen akta kematian bisa menjadi salah satu syarat tersebut. Jadi, sebaiknya memang segera diurus begitu orang yang meninggalkan warisan sudah meninggal dunia.

Pentingnya Mengurus Akta Kematian untuk Warisan

Semakin cepat mengurus akta kematian maka akan semakin cepat pula proses pembagian warisan untuk diselesaikan. Ini akan membantu meminimalkan sengketa yang bisa saja terjadi di antara para ahli waris.

Itulah mengapa sangat penting bagi ahli waris untuk memahami bagaimana cara urus akta kematian buat urus warisan. Pahami juga apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan, supaya bisa siap kapan saja saat diminta.

Syarat Mengurus Akta Kematian

Apa saja jenis dokumen yang diperlukan dalam mengurus akta kematian? Semua syarat ini sudah diatur oleh Dukcapil Kemendagri. Berikut adalah syarat-syarat dokumennya sesuai dengan lokasi meninggal:

Syarat Mengurus Akta Kematian

1. Meninggal di Rumah

Kondisi pertama adalah saat keluarga meninggal di rumah sendiri. Dalam kondisi seperti ini, berikut adalah syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan:

  • Formulir F-201.
  • Surat Keterangan Kematian dari pihak kelurahan atau desa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP dari pihak yang meninggal dunia.

Meninggal di Rumah

2. Meninggal di Rumah Sakit

Jika kondisinya meninggal di rumah sakit maka syarat yang dibutuhkan pun akan berbeda. Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan jika keluarga meninggal di rumah sakit:

  • Formulir F-201.
  • Surat Keterangan Kematian atau Visum dari pihak rumah sakit.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP dari pihak yang meninggal dunia.

Perbedaannya hanya terletak pada Surat Keterangan Kematian. Jika meninggal di rumah sakit, maka wajib menyerahkan surat visum dari pihak rumah sakit dan ini memang biasanya sudah langsung diberikan kepada keluarga.

  Aplikasi Membuat Kartu Keluarga Online

Meninggal di Rumah Sakit

Prosedur Mengurus Akta Kematian

Jika sudah siap dengan semua syarat dokumennya maka tinggal lakukan pengurusan akta kematian. Berikut ini cara urus akta kematian buat urus warisan tahap demi tahap yang harus dilalui:

Prosedur Mengurus Akta Kematian

1. Penuhi Syarat Dokumen

Pertama-tama ahli waris harus mengisi formulir. Dokumen formulir yang dibutuhkan adalah formulir F-201. Selanjutnya ahli waris juga harus memenuhi syarat dokumen lain yang dibutuhkan, sesuai kondisi meninggal seperti yang sudah dibahas tadi.

Semua syarat dokumen ini sebaiknya disimpan dalam satu map. Ini mempermudah ahli waris untuk mengecek kelengkapan dokumen, dan semua dokumen yang sudah terkumpul tidak akan tercecer.

Penuhi Syarat Dokumen

2. Minta Surat Pengantar RT RW

Langkah berikutnya yang perlu dilakukan oleh ahli waris saat mengurus akta kematian adalah minta surat pengantar RT RW. Surat pengantar yang dimaksud di sini adalah pengantar bagi ahli waris untuk memohon akta kematian ke pihak kelurahan.

Minta Surat Pengantar RT RW

3. Lakukan Pelaporan ke Kantor Desa

Selanjutnya ahli waris bisa segera melakukan pelaporan ke kantor desa. Laporan ini bisa dikatakan menjadi inti dari proses pengurusan akta kematian. Akta ini, nantinya akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan jadi tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memulai penerbitan akta tersebut.

Semua dokumen syarat yang sudah dipersiapkan tadi bisa langsung diserahkan ke kantor kelurahan. Jika ada dokumen yang kurang, maka ahli waris harus memenuhinya terlebih dahulu karena sudah menjadi syarat mutlak.

Lakukan Pelaporan ke Kantor Desa

4. Tunggu Surat Kematian Keluar dari Kelurahan

Selanjutnya tinggal tunggu surat atau akta kematian keluar dari pihak kelurahan. Biasanya tidak butuh waktu lama sampai akta kematian keluar. Namun, ini juga tergantung kantor kelurahan masing-masing.

  Surat Belum Menikah | Persyaratan SKBM Disdukcapil

Akta kematian ini, akan mendapat tanda tangan dari kepala desa lalu dicap sehingga keasliannya bisa dipertanggungjawabkan. Saat melakukan pelaporan, ahli waris bisa langsung bertanya kapan kira-kira akta kematian bisa diambil.

Tunggu Surat Kematian Keluar dari Kelurahan

5. Serahkan Semua Syarat ke Kantor Kecamatan

Selanjutnya tinggal serahkan semua syarat dokumen termasuk akta kematian tadi ke kantor Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan tanda tangan dan cap dari pihak kecamatan.

Jika sudah sampai di sini maka akta kematian dinyatakan resmi. Ahli waris bisa langsung ke Disdukcapil untuk menyerahkan semua dokumen termasuk akta kematian.

Dari sini, maka data kependudukan warga yang sudah meninggal tadi akan diperbarui. Cara urus akta kematian buat urus warisan ini mungkin terlihat mudah. Hanya saja ada beberapa daerah yang mungkin birokrasinya sedikit rumit jadi bisa disesuaikan. Intinya penuhi saja semua syarat yang dibutuhkan dan ikuti aturan yang berlaku.  

Serahkan Semua Syarat ke Kantor Kecamatan

Jasa Mengurus Akta Kematian

Jelas bahwa proses pengurusan akta kematian ini sangatlah penting. Dokumen tersebut harus segera didapatkan, supaya tidak terjadi kendala atau sengketa di kemudian hari.

Anda bisa mempercayakan proses pengurusan akta kematian kepada kami. Kami punya tim yang sudah berpengalaman dalam mengurus berbagai jenis dokumen, dan salah satunya adalah akta kematian.

Bagi ahli waris, bisa saja proses pengurusan akta kematian ini cukup sulit untuk dilakukan. Belum lagi jika ahli waris terbilang sibuk dan sulit untuk meluangkan waktu dalam proses mengurus akta kematian tadi.

Percayakan kepada kami karena kami siap membantu Anda mengurus akta kematian dari awal sampai akhir. Anda hanya perlu melengkapi semua jenis dokumen yang menjadi persyaratan. Semua dokumen tersebut juga akan kami gunakan sebagaimana mestinya.

Jasa Mengurus Akta Kematian

Anda bisa memantau proses pengurusan akta kematian dari awal sampai akhir. Jauh lebih efisien jika dilihat dari segi waktu maupun tenaga. Kami juga menawarkan biaya jasa terbaik, sebanding dengan kualitas layanan yang kami hadirkan untuk Anda.

Pahami baik-baik cara urus akta kematian buat urus warisan yang sudah dibahas tadi lalu percayakan prosesnya kepada kami. Langsung hubungi tim kami agar bisa memperoleh informasi lengkap tentang pengurusan akta kematian tersebut.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor