Seluruh tayangan film yang akan di tayangkan di Indonesia tentu harus sudah lulus sensor oleh LSF. Begitu juga dengan film dokumenter yang di buat oleh rumah produksi, selanjutnya Bagi kreator film dokumenter pasti sudah akrab dengan pengurusan Surat Lulus Sensor Film Dokumenter. Jasa Terjemah Dokumen Perjanjian Perusahaan
Sebuah film dokumenter akan di nyatakan lulus sensor jika berhasil mendapatkan surat ini. Tentunya akan ada beberapa hal yang menjadi perhatian LSF dalam melakukan sensor pada film dokumenter, Artikel ini akan membahas selengkapnya tentang surat lulus sensor untuk film dokumenter.
Pentingnya Surat Lulus Sensor untuk Film Dokumenter
Kelulusan sensor perfilman Indonesia telah di atur dan mengacu beberapa hal tertentu. Tujuannya tentu untuk membuat film yang di tayangkan menjadi film yang memenuhi nilai tertentu untuk di sampaikan. Misalnya saja, nilai kebangsaan, nilai budaya, nilai moral, dan masih banyak lagi.
Kemudian beberapa film juga ternyata belum memenuhi aspek tersebut. Beberapa film di buat dengan sangat vokal hingga mengandung nilai yang tak seharusnya di sampaikan. Di sinilah tugas LSF untuk meninjau keberadaan segmen tersebut yang mungkin tidak layak di pertontonkan.
Film dokumenter yang akan di tayangkan juga harus memiliki pengkategorian usia. Rumah produksi bisa memberikan batas usia penonton film sesuai dengan standarnya. Lalu ketika peninjauan LSF akan melihat keseluruhan film dan memberikan rating usia yang sesuai dengan konten yang di sampaikan.
Film dokumenter harus melalui proses peninjauan sensor tentu dengan tujuan tertentu. Jika sebuah film dokumenter sudah memiliki Surat Lulus Sensor Film Dokumenter artinya film ini sudah layak untuk ditonton oleh masyarakat Indonesia. Rumah produksi sudah memiliki izin penyiaran.
Persyaratan Film Dokumenter Lulus Sensor
Ada beberapa persyaratan yang di tentukan oleh Lembaga Sensor Film agar sebuah film dokumenter di nyatakan lulus sensor. Persyaratan ini harus di penuhi sebelum mendapatkan peninjauan dari LSF. Karenanya, bagi rumah produksi yang akan membuat film dokumenter sebaiknya lengkapi persyaratan lulus sensor sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Izin Perfilman
Untuk membuat film yang akan di tayangkan sehingga, produsen film harus memiliki surat izin untuk filmnya. Dengan mendapatkan surat ini, produksi film yang di lakukan bisa di katakan resmi. Surat ini juga akan mempermudah publikasi film kedepannya.
Pembuatan surat ini di lakukan sebelum atau saat produksi film di lakukan. Ketika film sudah jadi, film ini akan bisa langsung di masukkan ke LSF untuk proses sensor. Karenanya, untuk mengurus sensor film, sebuah film dokumenter wajib membuat surat ini terlebih dahulu.
2. Mengajukan Surat Permohonan Sensor Film
Setelah memiliki surat izin perfilman, produsen film sudah bisa memasukkannya ke LSF saat produksi film sudah selesai. Untuk menyertai surat izin perfilman, produsen juga wajib mengajukan surat permohonan sensor film. Surat ini di buat dengan format yang sudah di tentukan.
Jasa LSF Termudah dan Terpercaya
Surat ini di ajukan bersama dengan surat izin perfilman. Biasanya dalam surat ini tercantum identitas rumah produksi dan identitas lengkap film yang di buat. Identitas ini di butuhkan oleh LSF untuk kesesuaian dalam peninjauan film yang akan di sensor.
3. Menyajikan Film dalam Storyboard
Dokumen lainnya yang harus menyertai surat-surat tersebut adalah storyboard film yang di buat. Produsen bisa menyajikan beberapa bingkai segmen film dokumenter yang akan di masukkan ke LSF.
Storyboard ini di buat dengan mengambil segmen yang menggambarkan cerita secara keseluruhan. Produsen akan menyertakan storyboard ini dalam bentuk cetak dan akan di sertakan dalam dokumen yang di kirimkan. LSF juga akan melihat kesesuaian film dengan storyboard.
4. Mengirimkan Materi Film untuk Inspeksi
Selain storyboard tentunya produsen film harus mengirimkan materi film dokumenternya. Film ini adalah bentuk kasar dari film yang sudah di sunting. Dari file materi ini, LSF akan melihat kesesuaian dengan storyboard dan identitas film.
Materi ini di kirimkan ke LSF bersama semua kelengkapan dokumen yang sudah di persiapkan sebelumnya. Setelahnya, LSF akan melakukan proses peninjauan selama beberapa saat. Produsen akan di informasikan apabila ada bagian yang harus di sunting kembali.
5. Melakukan Pembayaran
Yang terakhir tentunya produsen harus membayar beberapa biaya terkait jasa peninjauan sensor film. Biaya ini juga mencakup pembuatan surat lulus sensor untuk film dokumenter yang di buat. Semua biaya yang di butuhkan akan di sajikan dalam rincian.
Produsen film melakukan pembayaran ini setelah proses sensor selesai. Surat lulus sensor akan di terima sebagai hasilnya. Setelah menyelesaikan semua tahap dan melakukan pembayaran, surat sudah sah menjadi milik produsen. Film pun secara resmi siap di publikasikan.
Langkah Pengurusan Surat Lulus Sensor
Film dokumenter yang akan di publikasikan harus memiliki Surat Lulus Sensor Film Dokumenter. Surat ini bisa di urus oleh rumah produksi sebelum film dokumenter resmi di publikasikan. Untuk bisa mendapatkan surat ini, rumah produksi bisa melakukan pengurusan dengan langkah sebagai berikut:
- Pelajari keseluruhan aspek yang akan di tinjau saat film di serahkan ke Lembaga Sensor Film.
- Dengan memahami aspek yang di tinjau, penyuntingan yang di lakukan pada film akan bisa di perkecil.
- Lakukan produksi film sesuai dengan acuan tersebut.
- Urus surat izin perfilman terlebih dahulu.
- Ubah segmen film ke dalam storyboard yang akan di serahkan bersama rekaman film untuk di tinjau.
- Lengkapi semua dokumen yang di butuhkan.
- Serahkan keseluruhan dokumen, storyboard film dokumenter, beserta file utuhnya ke Lembaga Sensor Film.
- Lengkapi juga dengan identitas film dan identitas rumah produksi yang bertanggung jawab pada pembuatan film dokumenter tersebut.
- Lembaga Sensor Film akan melakukan peninjauan selama beberapa hari.
- Jika ada bagian yang tidak sesuai, rumah produksi wajib melakukan penyuntingan dan file yang telah di sunting di kembalikan untuk di tinjau ulang.
- Jika semua aspek sudah sesuai, film akan di nyatakan lulus sensor.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang di tetapkan oleh LSF.
- Rumah produksi akan mendapatkan Surat Lulus Sensor Film Dokumenter.
- Film dokumenter yang di buat akan bisa di tayangkan secara resmi.
Jasa Pengurusan Surat Lulus Sensor untuk Film Dokumenter
Pengurusan Surat Lulus Sensor Film Dokumenter bukanlah sebuah hal yang rumit. Hanya saja, proses ini membutuhkan waktu yang agak panjang karena melalui beberapa langkah yang di tentukan oleh pihak LSF. Pengajuan Surat Lulus Sensor juga harus melengkapi beberapa dokumen.
Banyak rumah produksi yang akhirnya mengalami kendala dalam hal ini. Namun tenang saja, Jangkar Groups siap melayani anda dalam mengajukan Surat Lulus Sensor untuk film dokumenter anda. Anda tak perlu lagi risau meluangkan waktu untuk mengurus surat lulus sensor ini.
Kami sudah melayani konsumen untuk mendapatkan Surat Lulus Sensor sejak tahun 2008. Bersama kami, seluruh pengurusan Surat Lulus Sensor anda akan di jamin aman dan terpercaya. Anda tak perlu lagi risau meluangkan banyak waktu dan tenaga untuk memperhatikan pengurusan surat ini.
Serahkan saja pengurusan surat Lulus Sensor untuk film dokumenter anda kepada kamu. Kami akan membantu anda memastikan semua dokumen yang anda perlukan lengkap. Penyerahan dokumen dan materi film ke LSF juga sudah menjadi tanggungan kami. Anda tak perlu meluangkan banyak waktu untuk mengurus sendiri urusan ini.
Sembari kami mengurus Surat Lulus Sensor untuk film anda, anda bisa tetap melakukan keperluan lain terkait film anda. Jadi, pengurusan Surat Lulus Sensor untuk film dokumenter anda bukan lagi menjadi suatu hal yang rumit.
Itulah pembahasan mengenai pengajuan Surat Lulus Sensor Film Dokumenter. Pengurusan surat ini sangat penting bagi rumah produksi yang ingin mempublikasikan film dokumenter garapannya. Jangan khawatir akan menemukan kerumitan karena untuk urusan ini, penggunaan jasa pengurusan surat lulus sensor bisa di pertimbangkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups