Yang Mengeluarkan Paspor Haji

Apa itu Paspor Haji?

Sebelum membahas tentang yang mengeluarkan paspor haji, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu paspor haji. Paspor haji merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah di tanah suci Makkah dan Madinah. Paspor haji berisi informasi identitas dan data pribadi calon jamaah haji atau umrah, serta informasi tentang biro perjalanan yang akan digunakan.

Mengapa Paspor Haji Penting?

Paspor haji sangat penting karena tanpa paspor ini, Anda tidak akan diizinkan untuk memasuki Arab Saudi. Paspor haji merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon jamaah haji atau umrah. Selain itu, paspor haji juga memberikan perlindungan hukum kepada calon jamaah haji atau umrah selama berada di Arab Saudi.

  Surat Yang Dibutuhkan Untuk Paspor 2023

Siapa yang Mengeluarkan Paspor Haji?

Paspor haji dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, untuk mendapatkan paspor haji, calon jamaah harus mengurusnya melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.

Berapa Lama Proses Pengurusan Paspor Haji?

Proses pengurusan paspor haji membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, waktu ini bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Oleh karena itu, sebaiknya calon jamaah haji atau umrah mengurus paspor haji jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Apa Saja Persyaratan untuk Mengurus Paspor Haji?

Untuk mengurus paspor haji, calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan Belum Memiliki Paspor Haji dari pengurus masjid setempat

4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar

Bagaimana Cara Mengurus Paspor Haji?

Berikut adalah cara mengurus paspor haji:

  Contoh Paspor Haji: Persyaratan dan Proses Pengajuan

1. Calon jamaah haji atau umrah harus menghubungi biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.

2. Biro perjalanan akan memberikan formulir pengajuan paspor haji yang harus diisi oleh calon jamaah. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

3. Setelah formulir diisi, calon jamaah harus menyerahkan berkas persyaratan yang sudah disebutkan tadi ke biro perjalanan.

4. Selanjutnya, biro perjalanan akan mengajukan permohonan paspor haji ke Kementerian Agama RI melalui sistem online.

5. Jika permohonan disetujui, biro perjalanan akan memberikan konfirmasi kepada calon jamaah haji atau umrah.

6. Setelah itu, calon jamaah harus membayar biaya pengurusan paspor haji kepada biro perjalanan.

7. Paspor haji kemudian akan dicetak dan diserahkan ke biro perjalanan untuk kemudian diserahkan ke calon jamaah.

Bagaimana Jika Paspor Haji Hilang atau Rusak?

Jika paspor haji hilang atau rusak, calon jamaah harus segera melaporkannya ke Kepolisian setempat dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi. Kemudian, calon jamaah harus mengajukan permohonan penggantian paspor haji ke Kementerian Agama RI melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin.

  Daftar Antrian Paspor Online Via Whatsapp 2023

Kesimpulan

Paspor haji sangat penting bagi setiap calon jamaah haji atau umrah yang ingin menunaikan ibadah di tanah suci Makkah dan Madinah. Paspor haji dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, namun harus diurus melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin. Proses pengurusan paspor haji membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja dan calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti KTP, KK, surat keterangan belum memiliki paspor haji, dan pas foto terbaru. Jika paspor haji hilang atau rusak, calon jamaah harus segera melaporkannya ke Kepolisian setempat dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, dan mengajukan permohonan penggantian paspor haji ke Kementerian Agama RI melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin.Jasa Paspor Umroh

admin