Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus dokumen keimigrasian, SKCK menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, tidak semua orang tahu persis apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih detail tentang apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK.
Dokumen Persyaratan
Dalam membuat SKCK, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut antara lain adalah:
1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP tersebut harus masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di dalamnya.
2. Surat Pengantar
Selain KTP, kita juga membutuhkan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK. Surat tersebut berisi informasi tentang tujuan penggunaan SKCK dan wajib dilampirkan bersama dengan dokumen SKCK.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Akta Kelahiran juga menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Akta Kelahiran tersebut harus sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
4. Pas Foto
Pas foto yang harus dipersiapkan adalah pas foto terbaru dalam ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah.
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah semua dokumen persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya kita dapat mengikuti prosedur pembuatan SKCK yang terdiri dari beberapa tahapan.
1. Mendaftar di Polres
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar di Polres atau Polsek setempat. Kita dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk mengetahui jadwal pendaftaran dan jam kerja Polres atau Polsek tersebut.
2. Membayar Biaya
Setelah mendaftar, selanjutnya kita harus membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya tersebut berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
3. Mengisi Formulir
Setelah membayar biaya, kita akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisi secara lengkap. Pastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewatkan.
4. Melakukan Verifikasi
Setelah mengisi formulir, selanjutnya kita akan melakukan verifikasi data oleh petugas kepolisian. Petugas akan memeriksa semua dokumen persyaratan yang telah kita siapkan.
5. Proses Cetak
Setelah selesai diverifikasi, selanjutnya SKCK akan dicetak. Proses cetak tersebut dapat memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, untuk membuat SKCK dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan dan tahapan prosedur yang harus dilalui. Pastikan kita telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan dengan benar dan mengikuti prosedur pembuatan SKCK secara lengkap. Dengan begitu, SKCK dapat segera diproses dan kita dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan.