Yang Diperlukan Membuat SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, atau pun keperluan lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. KTP Asli

Pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika pemohon belum memiliki KTP, maka dapat menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

2. Pas Foto

Pemohon harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna biru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

  SKCK Mabes Terdekat: Solusi Praktis untuk Pengurusan Dokumen

3. Biaya Administrasi

Pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian. Besaran biaya ini dapat berbeda-beda di setiap daerah.

4. Fingerprint

Pemohon harus melakukan fingerprint atau sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke dalam basis data kepolisian.

5. Tidak Terdaftar Dalam Daftar Hitam

Pemohon tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam kepolisian atau pun daftar pencarian orang.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah proses pembuatan SKCK:

1. Pengisian Formulir

Pemohon wajib mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas sesuai dengan data yang dimilikinya.

2. Verifikasi Dokumen dan Data

Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diserahkan oleh pemohon.

3. Foto dan Fingerprint

Setelah verifikasi dokumen dan data selesai, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan melakukan fingerprint atau sidik jari. Hasil fingerprint akan dimasukkan ke dalam basis data kepolisian.

  Syarat Pembuatan SKCK di Lampung Timur

4. Proses Penerbitan SKCK

Setelah semua proses selesai dilakukan, SKCK akan diterbitkan oleh kepolisian dalam waktu 1-2 minggu. Pemohon dapat mengambil SKCK tersebut di kantor kepolisian terdekat dengan membawa resi pembayaran dan tanda pengenal diri.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa informasi mengenai SKCK dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Semoga artikel ini dapat membantu dan memudahkan Anda dalam mengurus SKCK untuk keperluan apapun. Jangan lupa untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

admin