Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, atau pun keperluan lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. KTP Asli
Pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika pemohon belum memiliki KTP, maka dapat menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
2. Pas Foto
Pemohon harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna biru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
3. Biaya Administrasi
Pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian. Besaran biaya ini dapat berbeda-beda di setiap daerah.
4. Fingerprint
Pemohon harus melakukan fingerprint atau sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke dalam basis data kepolisian.
5. Tidak Terdaftar Dalam Daftar Hitam
Pemohon tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam kepolisian atau pun daftar pencarian orang.
Proses Pembuatan SKCK
Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah proses pembuatan SKCK:
1. Pengisian Formulir
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas sesuai dengan data yang dimilikinya.
2. Verifikasi Dokumen dan Data
Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diserahkan oleh pemohon.
3. Foto dan Fingerprint
Setelah verifikasi dokumen dan data selesai, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan melakukan fingerprint atau sidik jari. Hasil fingerprint akan dimasukkan ke dalam basis data kepolisian.
4. Proses Penerbitan SKCK
Setelah semua proses selesai dilakukan, SKCK akan diterbitkan oleh kepolisian dalam waktu 1-2 minggu. Pemohon dapat mengambil SKCK tersebut di kantor kepolisian terdekat dengan membawa resi pembayaran dan tanda pengenal diri.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa informasi mengenai SKCK dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Semoga artikel ini dapat membantu dan memudahkan Anda dalam mengurus SKCK untuk keperluan apapun. Jangan lupa untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian.