Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut dengan SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kasus kriminalitas. SKCK ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memperpanjang visa, dan sebagainya.
Prosedur Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, seseorang harus datang ke kantor kepolisian terdekat dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Pertama-tama, seseorang harus mengisi formulir SKCK dan melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, dan pas foto. Selanjutnya, seseorang harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Yang Dibawa Saat Membuat SKCK
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK:
1. Fotokopi KTP dan kartu keluarga
Seseorang harus membawa fotokopi KTP dan kartu keluarga sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Pengambilan data dari kedua dokumen ini diperlukan untuk memproses pembuatan SKCK.
2. Pas foto
Seseorang harus membawa pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna biru. Pas foto ini akan dicantumkan pada SKCK yang dikeluarkan.
3. Surat pengantar
Untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan, seseorang harus membawa surat pengantar dari perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Surat pengantar ini menyatakan tujuan pembuatan SKCK.
4. Biaya administrasi
Seseorang harus membawa uang tunai untuk membayar biaya administrasi pembuatan SKCK. Besar biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Kesimpulan
Membuat SKCK memang membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal dokumen yang harus dibawa. Namun, dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, seseorang dapat dengan mudah mendapatkan SKCK untuk berbagai keperluan. Jangan lupa untuk selalu memperbarui SKCK secara berkala untuk memastikan bahwa catatan kepemilikan bersih dari kasus kriminalitas.