WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri: Bagaimana Caranya?

Akhmad Fauzi

Updated on:

WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri Bagaimana Caranya
Direktur Utama Jangkar Goups

WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri

WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri

WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri – Sehingga, Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang di langsungkan di luar negeri semakin umum terjadi di era globalisasi. Fenomena ini memunculkan berbagai implikasi hukum yang perlu di pahami oleh pasangan agar pernikahan mereka di akui secara sah di negara tempat pernikahan di langsungkan serta di Indonesia.

Sehingga, Pasangan WNI dan WNA yang menikah di luar negeri harus mematuhi hukum Persyaratan Nikah Di Luar Negeri: Legalisasi dan Pelaporan negara tempat pernikahan di langsungkan, serta melakukan pencatatan dan legalisasi pernikahan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia.

Setelah kembali ke Indonesia, pernikahan tersebut harus di laporkan dan di daftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk di akui secara sah. Sehingga, Kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki status ganda, tergantung pada hukum kewarganegaraan dari negara asal kedua orang tua.

Persyaratan dan Prosedur WNI Menikah dengan WNA di Luar Negeri

Persyaratan dan Prosedur WNI Menikah dengan WNA di Luar Negeri

Menikah dengan warga negara asing (WNA) di luar negeri melibatkan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti:

Persiapan Dokumen

Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan perlu mempersiapkan berbagai dokumen. Sehingga, Dokumen-dokumen ini bervariasi tergantung pada negara tempat pernikahan akan di langsungkan, tetapi umumnya termasuk:

  1. Paspor dan Fotokopi Paspor: Identitas resmi yang menunjukkan kewarganegaraan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi KTP: Bukti identitas dan domisili di Indonesia.
  3. Akta Kelahiran dan Fotokopi Akta Kelahiran: Bukti tempat dan tanggal lahir.
  4. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM): Di peroleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  5. Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (Certificate of No Impediment): Di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara tempat pernikahan.
  6. Surat Izin Menikah dari Orang Tua atau Wali (jika di perlukan): Tergantung pada hukum negara tempat pernikahan di langsungkan.
  7. Dokumen Calon Pasangan: Seperti paspor dan surat keterangan belum menikah dari negara asal calon pasangan.
  Mengenal Perkawinan Campuran dan Pengaruh Pola Konsumsi

Prosedur Melangsungkan Pernikahan di Luar Negeri

Pengurusan di Negara Setempat:
  1. Menikah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat pernikahan di langsungkan, bisa berupa pernikahan sipil atau religius.
  2. Mendaftar pernikahan di kantor catatan sipil atau otoritas setempat.
  3. Memperoleh akta nikah resmi dari otoritas setempat.
Pelaporan dan Pencatatan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia

Pendaftaran di Kedutaan Besar atau Konsulat:
Setelah pernikahan, pasangan harus melaporkan pernikahan mereka ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tersebut.

Sehingga, Dokumen yang perlu di siapkan meliputi:

  1. Formulir pendaftaran pernikahan yang di isi lengkap.
  2. Akta nikah dari negara tempat pernikahan (di legalisasi dan di terjemahkan jika di perlukan).
  3. Paspor kedua mempelai dan fotokopi paspor.
  4. KTP WNI dan fotokopi KTP.
  5. Sehingga, Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan Kedutaan Besar atau Konsulat.
Pelaporan dan Pencatatan di Indonesia

Melaporkan ke Disdukcapil:
Sehingga, Setelah kembali ke Indonesia, pasangan harus melaporkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.

Dokumen yang perlu di siapkan meliputi:

  1. Akta nikah yang telah di terbitkan oleh negara tempat pernikahan (di legalisasi dan di terjemahkan jika di perlukan).
  2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat bahwa pernikahan telah di laporkan.
  3. KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kedua mempelai.
  4. Paspor dan fotokopi paspor.
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan Disdukcapil.
  Perkawinan Campuran dan Bahasa Komunikasi
Pentingnya Legalisasi dan Terjemahan Dokumen
  • Legalisasi Dokumen: Dokumen pernikahan yang di terbitkan oleh negara tempat pernikahan mungkin perlu di legalisasi oleh otoritas setempat dan di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  • Terjemahan Dokumen: Sehingga, Semua dokumen dalam bahasa asing harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Menikah dengan WNA di luar negeri memerlukan persiapan dan pemenuhan persyaratan dokumen yang cukup banyak. Pasangan harus memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat pernikahan di langsungkan.

Mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia dan Disdukcapil setempat setelah kembali ke Indonesia. Sehingga, Penting untuk memastikan semua dokumen telah di legalisasi dan di terjemahkan agar pernikahan di akui secara sah oleh pemerintah Indonesia.

 

❤️ Cinta Tanpa Batas, Nikahi Pasangan Idaman Anda di Luar Negeri! ❤️

Apakah Anda berencana menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri? Impian Anda untuk melangsungkan pernikahan indah di negeri orang kini semakin dekat dengan bantuan profesional dari Jangkar Global Groups!

Mengapa Memilih Jangkar Global Groups?

  1. Layanan Profesional dan Terpercaya: Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami siap membantu setiap langkah proses pernikahan Anda.
  2. Pengurusan Dokumen yang Lengkap: Kami mengurus segala persyaratan dokumen, mulai dari surat keterangan belum menikah hingga akta nikah yang sah.
  3. Pencatatan Pernikahan: Sehingga, Kami bantu memastikan pernikahan Anda terdaftar di Kedutaan Besar Indonesia dan Disdukcapil setempat.
  4. Konsultasi dan Pendampingan: Tim kami siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan selama proses pernikahan, baik di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.
  Perkawinan Campuran Denmark di Indonesia

Kami Mengerti Masalah WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri Yang Anda Hadapi 

  1. Sehingga, Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Sehingga, Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Sehingga, 

Serahkan semua permasalahan WNI Menikah Dengan WNA di Luar Negeri anda kepada Jangkar Groups :

  1. Sehingga, Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Sehingga, 

    Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan

  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Maka, Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Sehingga, Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.

Bagaimana caranya kirim dokumen ?

Cara kirim dokumen biro jasa pengurusan visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Maka, Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Sehingga, Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Sehingga, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat