Apostille Den Haag

Apostille Den Haag adalah proses legalisasi dokumen internasional yang di tandatangani dan di keluarkan oleh negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille Den Haag adalah segel atau stempel resmi yang menunjukkan otentikasi dan legalitas dokumen tertentu, sehingga dokumen tersebut dapat di gunakan secara sah di negara-negara yang juga menjadi anggota konvensi tersebut. PT. Jangkar Global Groups

Sejarah Apostille Den Haag

Konvensi Den Haag tahun 1961 tentang Supaya Umum Apostille adalah perjanjian internasional yang di tandatangani oleh lebih dari 100 negara di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen internasional dengan menciptakan sistem yang di terima oleh semua negara anggota.

Sebelum adanya Apostille Den Haag, proses legalisasi dokumen internasional sangat rumit dan memakan waktu. Dokumen harus di sahkan oleh beberapa otoritas yang berbeda-beda, seperti kementerian luar negeri, kedutaan besar, dan konsulat. Hal ini memakan waktu dan biaya yang besar bagi individu atau bisnis yang ingin menggunakan dokumen internasional.

  Berapa Lama Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Dengan adanya Apostille Den Haag, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih mudah dan efisien, karena satu segel atau stempel dari negara asal dokumen tersebut sudah cukup untuk menunjukkan otentikasi dan legalitasnya di negara-negara anggota konvensi.

Apostille Den Haag

Dokumen yang Bisa Di lengkapi dengan Apostille

Apostille dapat di terapkan pada berbagai jenis dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Akta kelahiran, nikah, dan kematian
  • Sertifikat pendidikan dan akademik
  • Kontrak bisnis dan hukum
  • Akta notaris dan dokumen hukum lainnya
  • Surat-surat yang di tandatangani oleh pejabat pemerintah

Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille

Untuk mendapatkan Apostille, dokumen yang ingin di lengkapi harus di sahkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen tersebut. Misalnya, jika Anda ingin melengkapi sertifikat pendidikan dengan Apostille, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permintaan pembaruan sertifikat ke lembaga pendidikan. Setelah sertifikat di terbitkan, Anda perlu mengirimkannya ke kementerian luar negeri negara Anda untuk mendapatkan tanda tangan.

Apa Bedanya Antara Apostille dengan Legalisasi Biasa

Perbedaan utama antara Apostille dan legalisasi biasa adalah bahwa Apostille hanya memerlukan satu segel atau stempel resmi dari negara asal dokumen tersebut, sementara legalisasi biasa memerlukan beberapa tahap verifikasi dari otoritas yang berbeda-beda.

  Legalisasi di Kantor Kemenkumham Surabaya

Dalam proses legalisasi biasa, dokumen harus di sahkan oleh kementerian luar negeri negara asal dokumen, kemudian oleh kedutaan besar. Proses ini memakan waktu dan biaya yang besar, terutama jika dokumen tersebut harus di sahkan oleh beberapa otoritas di negara tujuan dokumen.

Dalam proses Apostille, dokumen hanya perlu di sahkan oleh otoritas negara asal dokumen, kemudian di beri segel atau stempel resmi. Proses ini lebih cepat dan efisien, dan memungkinkan dokumen untuk di gunakan secara sah di negara-negara yang juga menjadi anggota konvensi tersebut.

Kesimpulan

Apostille Den Haag adalah proses legalisasi dokumen internasional yang sederhana dan efisien, yang memungkinkan dokumen untuk di gunakan secara sah. Dengan hanya memerlukan satu segel atau stempel resmi dari negara asal dokumen, Apostille Den Haag adalah alternatif yang lebih cepat dan efisien daripada proses legalisasi biasa.

admin