Waktu SKCK

Setiap warga negara Indonesia yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor atau sertifikat pendidikannya di luar negeri, harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang sudah dihapus atau dicabut oleh pengadilan. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, pemohon harus memperhatikan waktu SKCK yang berlaku.

Apa itu Waktu SKCK?

Waktu SKCK adalah periode waktu di mana SKCK masih berlaku dan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk keperluan tertentu. Periode waktu berlaku SKCK berbeda-beda tergantung pada keperluan penggunaan SKCK tersebut. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda mengetahui waktu berlaku SKCK yang berlaku untuk keperluan Anda.

  Cara Buat SKCK Jakarta Pusat

Waktu SKCK untuk Paspor

Jika Anda ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor, tentu saja Anda harus memiliki SKCK. Adapun waktu SKCK yang berlaku untuk keperluan ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak mengajukan permohonan pembuatan paspor jika waktu berlaku SKCK Anda kurang dari 6 bulan.

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja, ketika Anda sudah mengajukan permohonan paspor, namun waktu berlaku SKCK Anda tidak mencukupi, maka permohonan pembuatan paspor Anda akan ditolak dan Anda harus mengulang proses pengajuan dari awal. Tentu saja hal ini akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak.

Waktu SKCK untuk Sertifikat Pendidikan

Jika Anda ingin melanjutkan studi ke luar negeri, Anda juga harus memiliki SKCK sebagai salah satu persyaratan. Adapun waktu SKCK yang berlaku untuk keperluan ini adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Setelah waktu tersebut berakhir, Anda harus membuat SKCK baru untuk keperluan ini.

  Gunanya SKCK

Waktu SKCK untuk Pendaftaran CPNS dan Seleksi Masuk Polisi

SKCK juga merupakan salah satu persyaratan bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau mengikuti seleksi masuk Polisi. Untuk keperluan ini, waktu SKCK yang berlaku adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK.

Waktu SKCK untuk Keperluan Lain

Beberapa keperluan lain yang memerlukan SKCK antara lain untuk mendaftar kuliah, bekerja di perusahaan tertentu, atau mendapatkan visa ke negara tertentu. Waktu SKCK untuk keperluan ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing institusi atau negara yang mensyaratkan SKCK. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui persyaratan dan waktu berlaku SKCK untuk keperluan lain yang Anda butuhkan.

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda harus datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Permohonan Pembuatan SKCK

Anda juga harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat. Setelah itu, Anda akan diberi tahu kapan SKCK Anda sudah selesai dibuat. Biasanya, proses pembuatan SKCK memakan waktu 1-2 minggu tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk.

  Buat SKCK Bisa Dimana Saja?

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, sertifikat pendidikan, pendaftaran CPNS, seleksi masuk polisi, dll. Waktu SKCK yang berlaku untuk setiap keperluan berbeda-beda. Pastikan Anda mengetahui waktu berlaku SKCK yang berlaku untuk keperluan Anda agar tidak terjadi penolakan permohonan atau harus mengulang proses dari awal. Untuk membuat SKCK, Anda harus datang ke kantor kepolisian terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan serta membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian setempat.

admin