Visa Mendatangkan Orang Asing – Visa mendatangkan orang asing ke Indonesia di butuhkan bagi yang ingin membantu kedatangan seorang dari luar negeri. Jadi untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia, setiap orang asing harus memiliki visa indonesia.
Visa sendiri merupakan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa seseorang di izinkan masuk ke suatu negara. Bagi yang ingin mendatangkan orang asing di Indonesia dan ingin membantu proses pembuatan visa perlu mengetahui beberapa informasi penting seperti pembahasan kali ini.
Kapan Orang Asing Bisa Masuk ke Indonesia dan Visa Mendatangkan Orang Asing ?
Sebelum memproses visa mendatangkan orang asing ke Indonesia, penting juga untuk mengetahui kapan sebetulnya orang asing bisa masuk ke Indonesia? Sebetulnya orang asing bisa berkunjung ke Indonesia kapan pun selagi yang bersangkutan telah memiliki visa. Maka visa di sebut sebagai bukti perizinan yang memberikan pemerintah Indonesia kepada warga asing untuk masuk dan berkunjung ke wilayah NKRI.
Indonesia sendiri menetapkan visa sebagai dokumen wajib yang harus di miliki warga asing. Sehingga bagi orang asing yang nekat masuk tanpa memiliki visa akan di kenakan sanksi hingga di jatuhi hukuman. Selain itu, perlu memperhatikan juga kebijakan pemerintah saat ini karena selama masa pandemi, kebijakan mengenai pembatasan WNA ke Indonesia sering berubah.
Dengan demikian meskipun seseorang sudah mengantongi visa untuk ke Indonesia tetapi pemerintah tidak membuka akses masuk dari luar negeri, maka orang asing tidak akan di izinkan berkunjung atau menetap di tanah air. Pemerintah juga saat ini memberlakukan persyaratan khusus. Yaitu, orang asing yang berencana pergi ke Indonesia wajib mendapatkan visa, sudah di vaksin, dan menunjukan hasil tes covid-19 PCR.
Persyaratan ini di tujukan untuk mencegah potensi penularan virus corona dari warga asing. Setelah tiba di Indonesia orang asing juga harus melakukan karantina terlebih dahulu. Kemudian akan di lakukan tes covid-19 lagi setelah tiba di tempat karantina. Ketika hasilnya positif, maka orang tersebut wajib melakukan pengobatan dengan biaya sendiri.
Jenis Visa yang Di butuhkan Orang Asing ke Indonesia dan Visa Mendatangkan Orang Asing
Belakangan ini memang jumlah orang asing yang datang ke Indonesia semakin bertambah. Sejumlah WNA datang ke Indonesia dengan berbagai kepentingan mulai dari wisatawan yang ingin berlibur hingga kunjungan dinas oleh tenaga kerja asing.
Sebetulnya visa menjadi persyaratan yang di wajibkan oleh banyak negara untuk menyaring dan mengidentifikasi setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia. Di Indonesia sendiri memberlakukan 4 jenis visa untuk kedatangan orang asing yaitu:
1. Visa Kunjungan
Visa Kunjungan merupakan salah satu jenis visa yang bisa di dapatkan oleh orang asing jika ingin berkunjung ke salah satu atau berbagai wilayah di Indonesia. Jenis visa ini tidak begitu mengikat sehingga bisa di gunakan untuk berwisata kunjungan keluarga hingga untuk berdinas.
Visa Kunjungan berlaku selama 6 bulan dan bisa di perpanjang sampai dengan 4 kali. Di mana masa berlaku visa setelah melakukan perpanjangan yaitu hanya 30 hari.
2. Visa Tinggal Terbatas
Selain Visa Kunjungan, visa tinggal terbatas juga menjadi salah satu jenis visa mendatangkan orang asing ke Indonesia. Jenis visa ini diberikan kepada orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia dalam waktu yang sangat terbatas.
Pada umumnya visa tinggal terbatas akan diberikan untuk keperluan pekerjaan penelitian atau untuk melakukan perkawinan yang sah dengan WNI. Masa berlaku dari visa tinggal terbatas beragam tergantung dari tujuan pemakaiannya. Yaitu mulai dari 30 hari hingga masa berlaku maksimal 2 tahun.
3. Visa Dinas
Visa dinas bisa digunakan bagi orang asing dengan rencananya yang ingin pergi ke Indonesia. Baik untuk tujuan untuk melakukan tugas dinas. Pada dasarnya visa dinas mirip seperti visa diplomatik hanya saja peruntukannya bukan sebagai visa untuk menjalankan tugas diplomatik.
4. Visa diplomatik
Visa diplomatik diperuntukan bagi orang asing yang berencana menggunakan visa untuk melaksanakan tugas diplomatik di Indonesia. Pada umumnya orang asing yang memegang pesan diplomatik merupakan pejabat atau seseorang yang bekerja di kantor pemerintahan.
Pentingnya Membuat Visa ke Indonesia dan Visa Mendatangkan Orang Asing
Mengapa warga asing yang ingin ke Indonesia perlu memiliki visa? Hal ini dikarenakan visa merupakan dokumen izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sehingga seorang WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia. Visa juga bisa dikatakan sebagai dokumen izin yang menunjukkan bahwa seseorang diperbolehkan untuk masuk dan keluar dari suatu negara.
Jadi untuk bisa mendatangkan warga asing ke Indonesia maka WNA tersebut wajib memproses pem. Proses pembuatan visa bisa dilakukan di negara asal WNA yang ingin ke Indonesia. Warna bisa mengurus visa di kantor KBRI untuk luar negeri.
Visa Mendatangkan Orang Asing ke Indonesia
Seorang WNA bisa saja tidak mendapatkan visa ke Indonesia karena berbagai hal. Misalnya ketika WNA tersebut memiliki riwayat kriminal atau pernah melanggar hukum sehingga merugikan Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki daftar blacklist atau orang-orang dari luar negeri yang tidak mengizinkan untuk masuk ke tanah air.
Sebab, visa berfungsi sebagai dokumen yang dapat mengidentifikasi teroris sehingga dapat melindungi Indonesia dari ancaman terorisme dan tindak kriminal oleh warga asing. Oleh karena itu bagi warga asing yang ingin masuk ke Indonesia perlu memiliki visa. Ketika visa didapatkan, artinya warna tersebut sudah diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.
Syarat Membuat Visa Mendatangkan Orang Asing
Bagaimana persyaratan visa mendatangkan orang asing ke Indonesia? Untuk membuat visa sendiri bisa dilakukan di kantor KBRI untuk luar negeri dan kantor imigrasi yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, WNI bisa membantu proses permohonan visa bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Berikut persyaratannya:
1. Melengkapi Aplikasi Permohonan
Syarat pertama yang wajib dipenuhi bagi pemohon untuk mendapatkan visa Indonesia yaitu mengajukan aplikasi permohonan di KBRI atau Kantor Imigrasi. Pastikan aplikasi permohonan ini diisi lengkap untuk memudahkan proses verifikasi.
2. Melampirkan Dokumen Kewarganegaraan
Apa saja dokumen yang di butuhkan? Dokumen kewarganegaraan yaitu seperti fotokopi kartu identitas dan paspor wajib di bawa saat ingin mengajukan visa Indonesia. Pemohon bisa mengajukan visa dengan mengunggahnya melalui email saja.
Namun, dalam beberapa kasus pemohon juga di minta menyertakan dokumen dalam bentuk hard copy. Jadi, pastikan membawa dokumen berbentuk hardcopy saat mengurus visa.
3. Melampirkan Pas Foto Terbaru
Berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh Kementerian Luar Negeri di halaman web resminya, pemohon atau WNA yang ingin mendapatkan visa Indonesia wajib melampirkan pas foto terbaru. Pastikan pas foto yang di lampirkan memiliki ukuran 4 x 6 cm berlatar putih.
4. Menunjukkan Bukti Pemesanan Tiket Pesawat dan Hotel
Bukti pemesanan tiket pesawat dan hotel wajib di tunjukan saat mengurus pembuatan visa Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan pemerintah bahwa pemohon visa sudah terencana matang untuk mengunjungi Indonesia.
Terlebih, saat ini pemerintah juga mewajibkan WNA yang datang ke Indonesia untuk melakukan karantina terlebih dahulu setelah tiba. Karantina di lakukan di hotel dengan biaya yang di tanggung sendiri.
Itulah beberapa informasi penting mengenai visa mendatangkan orang asing ke Indonesia. Bagi yang tak ingin repot mengurus pembuatan visa bisa menggunakan jasa kami. Kami akan memproses pembuatan visa sesuai dengan kebutuhan Anda. Siapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan visa agar bisa kami ajukan permohonan visa dengan cepat.