Visa Kerja Brunei – Bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Brunei, visa kerja merupakan salah satu persyaratan yang harus di penuhi untuk memasuki negara tersebut. Setiap jenis visa memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, termasuk visa kerja. Berikut adalah informasi lengkap tentang berapa lama visa ini berlaku dan apa saja persyaratan yang harus di penuhi.
Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja Brunei
Sebelum membahas tentang berapa lama visa ini, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan visa tersebut. Berikut adalah beberapa persyaratan yang umumnya harus di penuhi:
1. Surat tawaran kerja dari perusahaan di Brunei yang telah di setujui oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja Brunei.
2. Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal kedatangan di Brunei.
3. Pasfoto terbaru dengan latar belakang putih.
4. Maka, Sertifikat kesehatan yang menyatakan bahwa pemohon bebas dari penyakit menular.
5. Bukti kepemilikan akomodasi atau surat perjanjian sewa.
6. Sertifikat pendidikan dan pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang di lamar.
7. Biaya visa yang telah di bayarkan.
Persyaratan di atas dapat berbeda-beda tergantung dari jenis visa ini yang di pilih dan kebijakan pihak Kementerian Tenaga Kerja Brunei. Oleh karena itu, sebaiknya memastikan terlebih dahulu persyaratan yang harus di penuhi sebelum mengajukan visa kerja.
Berapa Lama Visa Kerja Brunei Berlaku?
Seperti di sebutkan sebelumnya, setiap jenis visa memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, termasuk visa kerja. Masa berlaku visa ini umumnya adalah satu tahun. Namun, masa berlaku tersebut dapat di perpanjang sesuai dengan kebijakan pihak imigrasi Brunei dan persetujuan dari majikan.
Maka, Untuk memperpanjang visa ini, pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Departemen Imigrasi dan Pendaftaran Nasional Brunei Darussalam sebelum masa berlaku visa habis. Permohonan perpanjangan harus d lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti surat tawaran kerja baru dan bukti telah membayar pajak.
Perpanjangan visa ini dapat di lakukan hingga lima kali, sehingga pemegang visa dapat bekerja di Brunei selama enam tahun. Setelah enam tahun, pemegang visa harus keluar dari Brunei dan mengajukan visa baru jika ingin kembali bekerja di negara tersebut.
Kesimpulan Visa Kerja Brunei
Visa ini berlaku selama satu tahun dan dapat di perpanjang hingga lima kali. Maka, Untuk mendapatkan visa ini, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja Brunei. Oleh karena itu, sebaiknya memastikan terlebih dahulu persyaratan yang harus di penuhi sebelum mengajukan visa kerja.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups