UU Tentang Paspor 2023 – Informasi Terlengkap

UU Tentang Paspor 2023 – Informasi Terlengkap

Undang-Undang (UU) Paspor 2023 adalah aturan terbaru yang mengatur tata cara pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia. UU ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk memperbaiki sistem penerbitan paspor yang lebih mudah dan terintegrasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang UU Paspor 2023, syarat dan persyaratan pembuatan paspor sesuai dengan UU terbaru, serta cara membuat paspor dengan benar.

Apa itu UU Paspor 2023 dan Tujuannya?

UU Paspor 2023 atau Undang-Undang tentang Penerbitan dan Penggunaan Paspor ini merupakan aturan yang mengatur tentang tata cara penerbitan dan penggunaan paspor bagi warga negara Indonesia. Tujuan utama dari UU Paspor 2023 adalah untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam memperoleh paspor, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang paspor Indonesia saat berada di luar negeri.

  Persyaratan Mencari Paspor 2023

Syarat dan Persyaratan Pembuatan Paspor sesuai UU Paspor 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia untuk dapat membuat paspor sesuai dengan UU Paspor 2023, antara lain:

  • Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta nikah.
  • Membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, warga negara dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat.

Cara Membuat Paspor sesuai dengan UU Paspor 2023

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor sesuai dengan UU Paspor 2023:

  1. Persiapkan dokumen pendukung seperti KTP, akta kelahiran, dan akta nikah (jika sudah menikah).
  2. Isi formulir permohonan pembuatan paspor.
  3. Bayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bawa semua dokumen dan formulir ke Kantor Imigrasi terdekat untuk proses pengambilan foto dan sidik jari.
  5. Tunggu pemberitahuan dari Kantor Imigrasi mengenai jadwal pengambilan paspor.
  Layanan Perpanjangan Paspor Online 2023

Proses pembuatan paspor dapat memakan waktu antara 5-10 hari kerja, tergantung pada banyaknya permohonan yang diterima oleh Kantor Imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor sesuai UU Paspor 2023

Biaya pembuatan paspor baru sesuai dengan UU Paspor 2023 adalah sebagai berikut:

Jenis Paspor Biaya
Paspor biasa 48 halaman Rp 355.000
Paspor biasa 24 halaman Rp 255.000
Paspor diplomatik Rp 655.000
Paspor dinas Rp 505.000

Penutup

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara detail tentang UU Paspor 2023, syarat dan persyaratan pembuatan paspor sesuai dengan UU terbaru, serta cara membuat paspor dengan benar. Diharapkan informasi ini dapat membantu warga negara Indonesia yang akan membuat paspor agar lebih mudah dan terhindar dari masalah hukum di luar negeri.

admin