Usia Minimal Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan izin usaha. Sebelum membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia minimal. Berapa usia minimal membuat SKCK? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas usia minimal membuat SKCK, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau masalah hukum lainnya. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan izin usaha. SKCK ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran CPNS.

Usia Minimal Membuat SKCK

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK. Salah satunya adalah usia minimal. Berapa usia minimal membuat SKCK? Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, usia minimal untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak dapat membuat SKCK.

  Kapanjangan SKCK

Namun, perlu diingat bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk membuat SKCK biasa. Sementara itu, untuk membuat SKCK dengan keperluan khusus seperti SKCK untuk calon mahasiswa kedokteran atau keperluan lainnya, maka usia minimalnya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang diterapkan oleh institusi atau lembaga yang memerlukannya.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Setelah mengetahui tentang usia minimal membuat SKCK, berikut ini adalah cara membuat SKCK:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat
  2. Membawa fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
  3. Membayar biaya administrasi
  4. Menyerahkan formulir permohonan SKCK yang telah diisi
  5. Mengikuti proses verifikasi data dan sidik jari
  6. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai

Dalam proses pembuatan SKCK, biasanya akan diperiksa terlebih dahulu rekam jejak kriminal atau masalah hukum lainnya dari yang bersangkutan. Jika ternyata rekam jejak tersebut bersih, maka SKCK akan segera diterbitkan. Namun, jika terdapat catatan kriminal atau masalah hukum lainnya, maka pembuatan SKCK bisa ditolak atau diundur hingga masalah tersebut selesai.

Kesimpulan

Usia minimal membuat SKCK adalah 17 tahun. Namun, perlu diingat bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk SKCK biasa. Untuk SKCK dengan keperluan khusus, usia minimalnya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang diterapkan oleh institusi atau lembaga yang memerlukannya. Bagi yang ingin membuat SKCK, dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Sebelumnya, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan cepat.

  SKCK Online Polresta Depok: Kemudahan dan Efisiensi untuk Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
admin