Urus SKCK 2023

Pengenalan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang riwayat hidup seseorang, termasuk di dalamnya apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki KTP elektronik.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jujur.

Proses Pengurusan

Proses pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Berikut adalah langkah-langkah pengurusan SKCK secara online:

  1. Mengakses website resmi Polri di https://www.polri.go.id/ atau website kepolisian daerah setempat.
  2. Mengisi formulir online sesuai dengan data diri yang diminta.
  3. Membayar biaya administrasi melalui bank atau e-wallet yang sudah ditentukan.
  4. Mengirimkan bukti pembayaran beserta dokumen pendukung seperti KTP dan pas foto ke polisi daerah setempat.
  5. Menunggu SKCK dikirimkan ke alamat yang telah diisi pada formulir.
  Persyaratan SKCK Online

Berlaku Hingga

SKCK yang diterbitkan pada tahun 2023 berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Setelah SKCK habis masa berlakunya, harus dilakukan pengurusan ulang untuk mendapatkan SKCK yang baru.

Biaya Pengurusan

Biaya pengurusan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

Dalam mengurus SKCK 2023, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP elektronik dan tidak memiliki catatan kriminal. Proses pengurusan dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pengurusan yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. SKCK yang diterbitkan pada tahun 2023 berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya.

admin