Urus Dokumen Perceraian dengan WNA

Urus Dokumen Perceraian dengan WNA

Klik ! Untuk Konsul by WA

Pernikahan dengan WNA banyak terjadi, meski harus melalui proses panjang. Begitu pula jika akan mengajukan perceraian. Ada banyak hal dalam prosesnya. Karenanya, untuk mengetahui apa saja  saat Urus Dokumen Perceraian dengan WNA, simak pembahasan lengkap berikut ini:

 

Bidang Apa yang Urus Dokumen Perceraian dengan WNA?

Sama dengan pernikahan dengan WNA, perceraian dengan WNA pun bukan sebuah urusan yang mudah. Pasangan yang akan mengajukan perceraian harus mengajukan beberapa berkas penting. Selain itu, permohonan perceraian ini akan diurus oleh pihak tertentu. Lalu, jika ingin urus dokumen perceraian dengan WNA, badan apakah yang harus di datangi?

 

Jawaban yang pertama adalah Pengadilan Agama. Pengadilan Agama akan menjadi pihak yang akan mengurus perceraian, jika pasangan beragama Islam. Hal ini karena pernikahannya sudah pasti terdaftarkan di Pengadilan Agama sesuai domisili pihak WNI.

 

Namun jika pasangan bukan merupakan orang Islam, maka pernikahan tercatat di Pengadilan Negeri. Karenanya, pasangan harus mendatangi Pengadilan Negeri, bukan pengadilan Agama untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Urus Dokumen Perceraian

 

Selain itu, karena pernikahan ini melibatkan dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda, maka Kedutaan Besar akan terlibat dalam hal ini. Pernikahan yang  sudah pasti tercatat di Kedutaan Besar. Karenanya, saat mengurus perceraian, pasangan perlu juga melakukan pelaporan serta melakukan beberapa legalisir ke Kedutaan Besar.

 

Perhatikan mengenai Urus Dokumen Perceraian dengan WNA

Bagian penting dari pengurusan perceraian dengan WNA adalah dokumen. Dokumen-dokumen ini yang nantinya akan menjadi arsip bagi kedua negara. Karenanya, sebelum pergi ke pengadilan untuk mengurus perceraian, persiapkan dahulu semua dokumennya. Dokumen untuk urus perceraian dengan WNA antara lain:

Baca Juga  Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

 

1. Identitas Suami dan Istri

Dokumen saat mengurus pengajuan perceraian dengan WNA adalah penanda Identitas. Hal ini tentu penting dalam pengurusan ini karena kaitannya dengan pencatatan. Sehingga,  saat urus dokumen perceraian dengan WNA adalah identitas kedua pihak, suami dan istri.

 

Dokumen Perceraian

 

Identitas pihak WNI tentu saja Kartu Tanda Penduduk. Biasanya juga akan  di minta identitas tambahan berupa kartu keluarga. Sedangkan untuk pihak WNI,  adalah identitas yang legal dari negara masing-masing. Atau bisa juga dengan paspor, visa, atau surat izin tinggal.

 

2. Izin Pernikahan

Yang kedua,adalah surat izin pernikahan. Surat ini  oleh pasangan beda negara yang melakukan pernikahan. Izin pernikahan oleh pengadilan tempat pencatatan pernikahan. Bisa jadi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

 

Surat izin pernikahan ini wajib . Hal ini karena surat izin pernikahan akan menjadi bukti bahwa pernikahan memang ada dan legal. Juga, sekali lagi, ini akan menjadi keperluan arsip dan data nantinya.

 

3. Akta Nikah

Tidak hanya pernikahan antar WNI yang mendapatkan akta nikah. Pasangan beda negara yang melakukan pernikahan juga akan mendapatkan akta nikah. Akta nikah akan didapatkan oleh pasangan selama pernikahan yang sudah terdaftar secara hukum.

 

AKTA NIKAH

 

Karena yang mengurusnya pengadilan, maka akta nikah sudah tentu wajib . Hal ini karena akta nikah merupakan bukti hukum yang sah.

 

4. Surat Permohonan Pengajuan Perceraian

Pasangan beda negara yang mengajukan perceraian harus serta melampirkan surat permohonan pengajuan perceraian. Surat ini dibuat dan disertai tanda tangan kedua pihak sebagai pernyataan bahwa perceraian memang akan diajukan.

 

Surat ini nantinya akan diserahkan bersama dengan dokumen lainnya. Jika pengaju sudah menyertakan surat ini, maka pengadilan bisa langsung memproses pengajuan perceraian dengan WNA. Jangan lupa, surat pernyataan ini harus menerangkan bahwa salah satu pihak adalah WNA.

 

Alur  Urus Dokumen Perceraian dengan WNA

Agar pengurusan perceraian dengan WNA lancar, tentu saja ada alur yang harus terlaksana. Selesaikan masing-masing tahap, lalu lanjutkan ke tahapan lainnya. Tahapan ini tentunya dari pengadilan untuk mempermudah pengajuan perceraian. Karenanya, simak pembahasan tentang alur pengurusan dokumen perceraian dengan WNA berikut ini:

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

Alur Pengurusan Dokumen Perceraian Dengan WNA

 

1. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Semua proses urus dokumen perceraian dengan WNA dimulai dengan mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Semua dokumen yang akan diminta sudah dibahas sebelumnya. Karenanya, pengajuan perceraian dengan WNA wajib melengkapi semuanya dengan teliti sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

Beberapa dokumen seperti surat pengajuan perceraian merupakan hal yang baru bagi pasangan yang mengajukan. Apalagi perceraian ini melibatkan dua orang dengan perbedaan kewarganegaraan. Karenanya, pengaju mungkin bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengurusan dokumen perceraian.

Baca Juga  Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah

 

2. Mempersiapkan Dasar Pengajuan Cerai

Selanjutnya, yang juga harus dipersiapkan oleh kedua pihak pasangan. Ada beberapa dasar formal yang bisa digunakan sebagai dasar pengajuan perceraian. Atau pengaju bisa juga menggunakan dasar lain yang sesuai dengan keadaan yang dimiliki oleh pengaju.

 

Pengajuan Cerai

 

Perlu diketahui oleh pasangan yang akan mengajukan perceraian bahwa dasar pengajuan cerai penting untuk dipersiapkan. Dasar ini yang akan digunakan sebagai pertimbangan pengadilan untuk putusan perceraian. Dengan begitu, permohonan perceraian akan bisa disetujui oleh pengadilan.

 

3. Mempersiapkan Bukti Pernikahan

Saat mengajukan permohonan cerai, maka pemohon harus juga menyertakan bukti pernikahan. Bukti pernikahan bisa berupa akta nikah, surat keterangan pernikahan, atau juga dokumentasi pernikahan.

 

Bukti-bukti ini tentu harus disertakan sebagai bukti konkret bahwa pernikahan memang pernah dilaksanakan. Terlebih lagi, pernikahan yang dilakukan adalah pernikahan dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda. Maka, keberadaan bukti akan sangat dibutuhkan.

 

4. Mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dengan Membawa Semua Kelengkapan

Setelah semua persyaratan siap, barulah pasangan harus mendatangi langsung Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Semua berkas yang telah dipersiapkan dibawa serta saat mendatangi pengadilan. Di pengadilan akan dilakukan pendaftaran dan verifikasi data.

 

 Mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

 

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon akan masuk ke dalam daftar antrian. Untuk bisa melakukan sidang biasanya harus menunggu beberapa saat hingga tanggal yang ditentukan. Pada tanggal yang ditentukan, pemohon harus kembali lagi ke pengadilan untuk melakukan sidang. Setelahnya, akan didapatkan putusan sidang perceraian yang dilakukan. 

 

Jasa Urus Dokumen Perceraian dengan WNA

Beberapa orang akan menemukan bahwa urus dokumen perceraian dengan WNA bukanlah hal yang mudah. Apalagi pengurusan ini menyangkut banyak sekali dokumen. Bahkan beberapa di antaranya merupakan dokumen yang tidak familiar. Hampir semua pasangan yang mengajukan perceraian dengan WNA belum pernah mengetahui, apalagi mengurusnya.

 

Karenanya, dalam hal ini butuh dari pengaju adalah jasa pengurusan perceraian dengan WNA. Penyedia jasa seperti ini akan bisa membantu pasangan beda negara yang akan bercerai. Jasa pengurusan perceraian dengan WNA akan membantu pasangan untuk mengurus semua persyaratan hingga pemberkasan perceraian.

 

Jasa Pengurusan Perceraian dengan WNA

 

Jangkar Global Group menyediakan jasa pengurusan perceraian dengan WNA. Jasa  Jangkar Global Group ini sudah terpercaya untuk membantu pengurusan keperluan untuk mengajukan perceraian dengan WNA. Yang pasti, dengan menggunakan jasa Jangkar Global Group, pengaju tidak perlu lagi khawatir ada dokumen yang terlupa atau tidak valid.

Baca Juga  Contoh Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

 

putusan pengadilan perceraian urus perceraian perkawinan campuran biro jasa perceraian

BIRO JASA URUS AKTA CERAI

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Apa saja persyaratan Urus Dokumen Perceraian dengan WNA ?

Cara kirim dokumen persyaratan jasa Urus Dokumen Perceraian dengan WNA bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena ragu akan keasliannya

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups jasa Urus Dokumen Perceraian dengan WNA :

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Klik ! Untuk Konsul by WA