Pernikahan dengan WNA banyak terjadi, meski harus melalui proses panjang. Begitu pula jika akan mengajukan perceraian. Ada banyak hal dalam prosesnya. Karenanya, untuk mengetahui apa saja saat Urus Dokumen Perceraian dengan WNA, simak pembahasan lengkap berikut ini:
Bidang Apa yang Urus Dokumen Perceraian dengan WNA?
Sama dengan pernikahan dengan WNA, perceraian dengan WNA pun bukan sebuah urusan yang mudah. Pasangan yang akan mengajukan perceraian harus mengajukan beberapa berkas penting. Selain itu, permohonan perceraian ini akan di urus oleh pihak tertentu. Lalu, jika ingin urus dokumen perceraian dengan WNA, badan apakah yang harus di datangi?
Jawaban yang pertama adalah Pengadilan Agama. Pengadilan Agama akan menjadi pihak yang akan mengurus perceraian, jika pasangan beragama Islam. Hal ini karena pernikahannya sudah pasti terdaftarkan di Pengadilan Agama sesuai domisili pihak WNI.
Namun jika pasangan bukan merupakan orang Islam, maka pernikahan tercatat di Pengadilan Negeri. Karenanya, pasangan harus mendatangi Pengadilan Negeri, bukan pengadilan Agama untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, karena pernikahan ini melibatkan dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda, maka Kedutaan Besar akan terlibat dalam hal ini. Pernikahan yang sudah pasti tercatat di Kedutaan Besar. Karenanya, saat mengurus perceraian, pasangan perlu juga melakukan pelaporan serta melakukan beberapa legalisir ke Kedutaan Besar.
Perhatikan mengenai Urus Dokumen Perceraian dengan WNA
Bagian penting dari pengurusan perceraian dengan WNA adalah dokumen. Dokumen-dokumen ini yang nantinya akan menjadi arsip bagi kedua negara. Karenanya, sebelum pergi ke pengadilan untuk mengurus perceraian, persiapkan dahulu semua dokumennya. Dokumen untuk urus perceraian dengan WNA antara lain:
1. Identitas Suami dan Istri | Urus Dokumen Perceraian dengan WNA
Dokumen saat mengurus pengajuan perceraian dengan WNA adalah penanda Identitas. Hal ini tentu penting dalam pengurusan ini karena kaitannya dengan pencatatan. Sehingga, saat urus dokumen perceraian dengan WNA adalah identitas kedua pihak, suami dan istri.
Identitas pihak WNI tentu saja Kartu Tanda Penduduk. Biasanya juga akan di minta identitas tambahan berupa kartu keluarga. Sedangkan untuk pihak WNI, adalah identitas yang legal dari negara masing-masing. Atau bisa juga dengan paspor, visa, atau surat izin tinggal.
2. Izin Pernikahan
Yang kedua,adalah surat izin pernikahan. Surat ini oleh pasangan beda negara yang melakukan pernikahan. Izin pernikahan oleh pengadilan tempat pencatatan pernikahan. Bisa jadi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Surat izin pernikahan ini wajib . Hal ini karena surat izin pernikahan akan menjadi bukti bahwa pernikahan memang ada dan legal. Juga, sekali lagi, ini akan menjadi keperluan arsip dan data nantinya.
3. Akta Nikah | Urus Dokumen Perceraian dengan WNA
Tidak hanya pernikahan antar WNI yang mendapatkan akta nikah. Pasangan beda negara yang melakukan pernikahan juga akan mendapatkan akta nikah. Akta nikah akan di dapatkan oleh pasangan selama pernikahan yang sudah terdaftar secara hukum.
Karena yang mengurusnya pengadilan, maka akta nikah sudah tentu wajib . Hal ini karena akta nikah merupakan bukti hukum yang sah.
4. Surat Permohonan Pengajuan Perceraian
Pasangan beda negara yang mengajukan perceraian harus serta melampirkan surat permohonan pengajuan perceraian. Surat ini di buat dan disertai tanda tangan kedua pihak sebagai pernyataan bahwa perceraian memang akan di ajukan.
Surat ini nantinya akan di serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Jika pengaju sudah menyertakan surat ini, maka pengadilan bisa langsung memproses pengajuan perceraian dengan WNA. Jangan lupa, surat pernyataan ini harus menerangkan bahwa salah satu pihak adalah WNA.
Alur pengurusan Dokumen Perceraian dengan WNA
Agar pengurusan perceraian dengan WNA lancar, tentu saja ada alur yang harus terlaksana. Selesaikan masing-masing tahap, lalu lanjutkan ke tahapan lainnya. Tahapan ini tentunya dari pengadilan untuk mempermudah pengajuan perceraian. Karenanya, simak pembahasan tentang alur pengurusan dokumen perceraian dengan WNA berikut ini:
1. Mempersiapkan Dokumen yang Di butuhkan | Urus Dokumen Perceraian dengan WNA
Semua proses urus dokumen perceraian dengan WNA di mulai dengan mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan. Semua dokumen yang akan di minta sudah di bahas sebelumnya. Karenanya, pengajuan perceraian dengan WNA wajib melengkapi semuanya dengan teliti sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Beberapa dokumen seperti surat pengajuan perceraian merupakan hal yang baru bagi pasangan yang mengajukan. Apalagi perceraian ini melibatkan dua orang dengan perbedaan kewarganegaraan. Karenanya, pengaju mungkin bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengurusan dokumen perceraian.
2. Mempersiapkan Dasar Pengajuan Cerai
Selanjutnya, yang juga harus di persiapkan oleh kedua pihak pasangan. Ada beberapa dasar formal yang bisa di gunakan sebagai dasar pengajuan perceraian. Atau pengaju bisa juga menggunakan dasar lain yang sesuai dengan keadaan yang di miliki oleh pengaju.
Perlu di ketahui oleh pasangan yang akan mengajukan perceraian bahwa dasar pengajuan cerai penting untuk di persiapkan. Dasar ini yang akan di gunakan sebagai pertimbangan pengadilan untuk putusan perceraian. Dengan begitu, permohonan perceraian akan bisa di setujui oleh pengadilan.
3. Mempersiapkan Bukti Pernikahan | Urus Dokumen Perceraian dengan WNA
Saat mengajukan permohonan cerai, maka pemohon harus juga menyertakan bukti pernikahan. Bukti pernikahan bisa berupa akta nikah, surat keterangan pernikahan, atau juga dokumentasi pernikahan.
Bukti-bukti ini tentu harus di sertakan sebagai bukti konkret bahwa pernikahan memang pernah di laksanakan. Terlebih lagi, pernikahan yang di lakukan adalah pernikahan dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda. Maka, keberadaan bukti akan sangat di butuhkan.
4. Mendatangi Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dengan Membawa Semua Kelengkapan
Setelah semua persyaratan siap, barulah pasangan harus mendatangi langsung Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Semua berkas yang telah di persiapkan di bawa serta saat mendatangi pengadilan. Di pengadilan akan di lakukan pendaftaran dan verifikasi data.
Jika berkas di nyatakan lengkap, maka pemohon akan masuk ke dalam daftar antrian. Untuk bisa melakukan sidang biasanya harus menunggu beberapa saat hingga tanggal yang di tentukan. Pada tanggal yang di tentukan, pemohon harus kembali lagi ke pengadilan untuk melakukan sidang. Setelahnya, akan di dapatkan putusan sidang perceraian yang di lakukan.
Jasa Urus Dokumen Perceraian dengan WNA
Beberapa orang akan menemukan bahwa urus dokumen perceraian dengan WNA bukanlah hal yang mudah. Apalagi pengurusan ini menyangkut banyak sekali dokumen. Bahkan beberapa di antaranya merupakan dokumen yang tidak familiar. Hampir semua pasangan yang mengajukan perceraian dengan WNA belum pernah mengetahui, apalagi mengurusnya.
Karenanya, dalam hal ini butuh dari pengaju adalah jasa pengurusan perceraian dengan WNA. Penyedia jasa seperti ini akan bisa membantu pasangan beda negara yang akan bercerai. Jasa pengurusan perceraian dengan WNA akan membantu pasangan untuk mengurus semua persyaratan hingga pemberkasan perceraian.
Jangkar Global Group menyediakan jasa pengurusan perceraian dengan WNA. Jasa Jangkar Global Group ini sudah terpercaya untuk membantu pengurusan keperluan untuk mengajukan perceraian dengan WNA. Yang pasti, dengan menggunakan jasa Jangkar Global Group, pengaju tidak perlu lagi khawatir ada dokumen yang terlupa atau tidak valid.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups