Unsur Kebaruan Desain Industri

 

Karya setiap orang memiliki hak kepemilikan yang harus di hargai orang lain, terlebih jika karya tersebut telah terdaftar hak ciptanya. Karya ini bisa menjadi komersil. Hanya saja ada unsur kebaruan dalam desain industri yang sedang berkembang saat ini yang menimbulkan di skursus. Bagaimana kemudian Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri yang ada di Indonesia dengan melihat kasus sengketa brand yang di alami Ruben Onsu?

Kasus Mengenai Di skursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Kasus Mengenai Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Baru-baru ini, selebritis tanah air, Ruben Onsu mendapat gugatan Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri dan ganti kerugian yang di ajukan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Hal ini lantaran adanya klaim jika industri kotak kemasan milik Ruben Onsu menyerupai desain industry milik Geprek Bensu yang di miliki oleh Benny Sujono.

Namun pada awal September 2020 Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dan ganti kerugian itu yang di ajukan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dengan melalui putusannya Majelis Hakim membatalkan Hak atas Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri Kotak Kemasan Makanan atas nama Ruben Samuel Onsu dengan Nomor IDD000049596 yang terbit pada 20 Juli 2018. Tak hanya kasus ayam geprek milik Ruben Onsu, sebelumnya pada 2014 silam, desainer tas Bernama Wenny Sulistiowaty Hartono di gugat karena di sebut mengikuti desain tas batik keris.

Kala itu, batik keris menilai desain tas yang di rancang Wenny tidak memiliki unsur kebaruan, agar dapat memperoleh hak desain industri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hanya saja kala itu, gugatan Batik Kris di tolak pengadilan dan MA karena tidak dapat mendalilkan dan membuktikan sejak kapan memproduksi dan memasarkan tas tersebut.

  PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Pentingnya Mengetahui Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Pentingnya Mengetahui Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Berkaca pada kasus di atas, dapat menjadi simpulan jika desain industri menjadi sangat penting untuk mendorong produk komersil dari sisi visual. Saat ini, telah menetapkan Undang-undang No 31 Tahun 2000 yang menjadi perlindungan hukum bagi pelaku desain industry tanah air.

Hanya saja,  banyak yang masih menilai jika terdapat kelemahan Undang-Undang Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri, baik dari aspek substansi, prosedur pendaftaran, hingga penegakan hukumnya.

Mengenai kelemahan dari hukum tersebut, Ranti Fauza Mayana menyebutkan jika kelemahan Undang-Undang desain Industri dari subtansinya, yaitu mengenai syarat utama agar memeroleh perilindahan hak desain industry, tentang adanya kebaruan alias Novelty.

Hal di atas terungkap melalui penelitiannya dengan judul Kepastian Hukum Penilaian Kebaruan Desain Industri di Indonesia Berdasarkan Pendekatan Kekayaan Intelektual dan Perbandingan Hukum.Jika kebaruan desain menjadi patokan kreativitas dan inovasi dalam suatu desain, sehingga aspek tersebut menjadi sengketa antara batik keris dan Emmy Sulistiowati Hartono di atas.

Undang Undang Tentang Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Undang Undang Tentang Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Dalam Undang-undang Desain Industri menyebutkan di pasal satu angka 1 pengertian desain industri. Yaitu adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis serta warna,  yang merupakan gabungan  yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang bekesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Tak hanya soal pengertiannya, mengenai kebaruan desain industri juga di atur pada pasal dua ayat 2 Undang-undang desain Industri, yang disebutkan jika Desain Industri di anggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama pada desain atau pandangan sebelumnya yang telah di ciptakan.

  adopsi anak korban bencana

Ranti Fauza Mayana berpandangan melalui penelitian yang ia buat, jika aspek prosedur waktu pendaftaran memberi berdampak pada desain original lain yang belum terdaftar. Sehingga dalam pandangan UU Desain Industri, originalitas, menjadi kurang berarti jika membandingkan dengan kegiatan administrasi berupa pendaftaran.

PENDAPAT MAHKAMAH AGUNG SOAL DESAIN INDUSTRI

PENDAPAT MAHKAMAH AGUNG SOAL DESAIN INDUSTRI

Mengenai kondisi tersebut, lantas bagaimana pendapat Mahkama Agung soal desain industri terutama mengenai Undang-undang desain Industri yang banyak menilai masih lemah dalam proses waktu pendaftaran.

Dalam pandangannya, Mahkamah Agung menilai, untuk menentukan unsur kebaruan meski dapat melihat dari unsur penampakan alias visual features, bukan pada adanya persamaan pada unsur fungsional suatu produk.

MA menngambarkan jika mata adalah penilaian yang paling tepat untuk mendapatkan kesan umum dari objek secara keseluruhan atau the eye was to be the judge of similarities and difference.

Mengenal Tentang Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Mengenal Jauh Tentang Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Desain baru bisa di anggap suatu luas lingkup hak desain jika mampu memproteksi penampakan luar, memiliki ciri khas atau harus memiliki suatu penampakan tersendiri, penampakan secara menyeluruh sebagai hasil dari unsur-unsur penampakan visual dari produk tersebut. Jika penampakan tidak bersifat baru dan khas, maka tidak ada hak desain di dalamnya. Olehnya Mahkama Agung bersikap, merujuk pada aspek penampakan dibandingkan kesamaan unsur fungsional yang mendatangkan kritik.

Reconceptualizing Property in Designs yang di tulis tahun 2008 halaman 1107 Afori berpendapat, desain industri berada pada unsur antara kesan etis dan fungsi teknis. Karenanya, sulit menentukan batas konkret ruang lingkup suatu desain industri. Konsekuensinya,  dalam konteks perlindungannya dapat  melalui rezim desain industri, paten, dan hak cipta.

  Perbedaan HAM dan Hak Warga Negara

Hak Cipta Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Hak Cipta Diskursus Unsur Kebaruan Desain Industri

Sementara untuk kebaruan desain industri berdasarkan ornamen dan penampakan visual suatu produk dapat berupa kebaruan keseluruhan produk maupun kebaruan sebagian kreasi komponen produk. Hal ini menurut pendapat Ranti Fauza Mayana. Sehingga pada hakikatnya,  hak atas desain industri meski hanya akan memberikan kepada yang benar-benar baru.

Menurut pandangan Budi Santoso dalam buku yang menulis paa tahun 2005 halaman 9, tentang Butir-Butir Berserakan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, penentuan “kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius.

Pendapat lainnya datang dari Muhammad Djumhana berpandangan jika  perbaikan dari yang lama masih dapat memberikan hak baru karena di dalamnya terdapat hal-hal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknik baru.

Sebagai simpulan, Mahkamah Agung memberi penilaian, agar bisa menentukan unsur kebaruan meski dapat melihat dari unsur  penampakan yang kasat mata, bukan karena adanya kesamaan pada unsur fungsional suatu produk.

SETIAOP NEGARA MEMILIKI ATURAN DESAIN INDUSTRINYA

SETIAP NEGARA MEMILIKI ATURAN DESAIN INDUSTRINYA

Setiap negara memiliki aturanya masing-masing dalam menghargai ciptaan seseorang. Namun hampir seluruh negara memandang desain industry pada aspek ornamental. Kebaruan aspek ornamental itu terkait dengan kesan visual secara keseluruhan.

Ranti Fauza Mayana, memiliki pandangan jika  di USA, perlindungan desain industri memiliki pengaruh yang besar dari rezim paten.

Baik desain industri maupun paten telah mengatur dalam istilah dan persyaratan kebaruan desain industri, di mana istilahnya bukan industrial design tapi design patent yang juga menyaratkan non obviousness.

Sementara itu, perlindungan desain di Uni Eropa merujuk pada gagasan unifikasi yang mengatur berdasarkan The European Community Designs Regulation (CDR) yang menetapkan sejak 12 Desember 2001.

Sedangka di Jepang, menganut desain sui generis melalui Desain Act 1959 yang terakhir kali di amandemen pada tahun 2014 melalui Act Number 36 tanggal 14 Mei 2014 dan mulai memberlakukan tanggal 13 Mei 2015.

Bagaimana di Australia?. Perlindungan desain industri mengatur dalam UU Sui Generis melalui Australia Designs Act 2003.

Jika Anda sedang berada dalam kasus sengketa desain industry yang perlu mendapat keadilan, sedang butuh kuasa hukum maka kami dari PT Jangkar Global Groups siap mendampingi Anda.

pt. jangkar global groups

Adi