Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan

Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan

Layanan Paspor untuk Warga Jakarta Selatan

Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2023 adalah tempat di mana warga Jakarta Selatan dapat mendapatkan paspor yang diperlukan untuk perjalanan internasional. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi yang komprehensif mengenai unit layanan paspor ini, termasuk alamat, jam operasional, persyaratan, biaya, dan proses pengajuan paspor.

Alamat dan Jam Operasional

Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan terletak di Jl. Wijaya I No. 5, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Unit ini dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan umum seperti bus, taksi, atau kereta api. Jam operasional unit layanan paspor ini adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Persyaratan Pengajuan Paspor

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Jakarta Selatan yang ingin mengajukan paspor di Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan. Pertama, calon pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Kedua, calon pemohon harus membawa pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Ketiga, calon pemohon harus membawa biaya pengajuan paspor yang telah ditentukan oleh pemerintah.

  Berita Paspor 2023

Biaya Pengajuan Paspor

Biaya pengajuan paspor di Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan bervariasi tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu berlakunya. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya sebesar Rp655.000. Terdapat juga jenis paspor lain seperti paspor diplomatik dan paspor dinas dengan biaya yang berbeda-beda.

Proses Pengajuan Paspor

Proses pengajuan paspor di Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan terdiri dari beberapa tahap. Pertama, calon pemohon harus mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pengajuan paspor. Kedua, calon pemohon harus melakukan pembayaran biaya pengajuan paspor. Ketiga, calon pemohon harus menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya ke petugas. Keempat, calon pemohon akan diambil sidik jarinya dan diambil foto untuk digunakan di paspor.

Kesimpulan

Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan adalah tempat di mana warga Jakarta Selatan dapat mengajukan paspor untuk perjalanan internasional. Di artikel ini, kami telah memberikan informasi yang komprehensif mengenai unit layanan paspor ini, termasuk alamat, jam operasional, persyaratan, biaya, dan proses pengajuan paspor. Jangan ragu untuk mengunjungi Unit Layanan Paspor Wilayah II Kota Jakarta Selatan jika Anda membutuhkan paspor untuk perjalanan internasional.

  Perpanjangan Paspor Di Depok 2023

admin