Undang Undang SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai identitas seseorang yang bersangkutan.

SKCK sendiri memiliki fungsi untuk mengetahui sejarah kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Dalam hal ini, SKCK dilakukan untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan, kuliah, atau bahkan untuk keperluan pernikahan.

Bagi masyarakat Indonesia, SKCK menjadi salah satu dokumen yang penting karena sering dibutuhkan pada berbagai keperluan resmi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengurusan SKCK.

Undang-Undang SKCK

SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijabarkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Undang-Undang SKCK tersebut menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan dalam pengurusan SKCK, serta sanksi yang akan diterima oleh pihak yang melakukan pelanggaran.

  SKCK Terbaru: Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Syarat Pengurusan SKCK

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan SKCK, antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi;

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6;

3. Tidak sedang dalam proses hukum;

4. Tidak pernah dipidana;

5. Tidak terlibat dalam kasus kriminal;

6. Tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual;

7. Tidak terlibat dalam kasus narkoba;

8. Tidak terlibat dalam kasus terorisme.

Prosedur Pengurusan SKCK

Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan, antara lain:

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat;

2. Mengisi formulir pengajuan SKCK;

3. Melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan;

4. Membayar biaya pengurusan;

5. Menunggu SKCK selesai diproses.

Sanksi Pelanggaran SKCK

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran dalam pengurusan SKCK, akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan SKCK.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen yang penting bagi masyarakat Indonesia karena sering dibutuhkan pada berbagai keperluan resmi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengurusan SKCK.

  Yang Dibutuhkan Membuat SKCK

Dalam pengurusan SKCK, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Selain itu, pelanggaran dalam pengurusan SKCK juga akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

admin