Ukuran Kertas SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan di Indonesia. Mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, hingga mengurus izin usaha, seringkali membutuhkan SKCK sebagai syarat wajib. Untuk mengurus SKCK, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir SKCK dan melampirkan fotokopi KTP serta pasphoto terbaru. Selain itu, ukuran kertas yang digunakan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai ukuran kertas SKCK yang perlu diketahui.

Persyaratan Ukuran Kertas SKCK

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, ukuran kertas yang digunakan untuk SKCK adalah ukuran kertas A4. Ukuran ini memiliki dimensi 210 x 297 mm. Selain itu, kertas yang digunakan juga harus berwarna putih dan memiliki tingkat kecerahan yang cukup. Hal ini dimaksudkan agar formulir SKCK yang diisi dan dicetak bisa terlihat jelas dan mudah dibaca.

  Biaya Daftar SKCK

Di samping itu, ada juga beberapa persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kertas untuk SKCK. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:

1. Kertas Tidak Boleh Terlipat atau Terjepit

Saat mengisi formulir SKCK, pastikan kertas yang digunakan dalam keadaan rata dan tidak terlipat atau terjepit. Hal ini dikarenakan kertas yang terlipat atau terjepit akan sulit untuk dipindai atau difotokopi. Sehingga, bisa menghambat proses pengurusan SKCK.

2. Tidak Boleh Dicoret atau Dikotori

Formulir SKCK yang diisi harus bersih dan tidak dicoret atau dikotori. Hal ini dilakukan agar data yang tertera pada formulir tidak tercampur dengan data yang tidak sesuai. Selain itu, formulir SKCK yang dicoret atau dikotori juga akan sulit untuk diproses. Sehingga, bisa memperpanjang waktu pengurusan SKCK.

3. Tinta yang Digunakan Harus Hitam

Saat mengisi formulir SKCK, pastikan menggunakan tinta hitam agar tulisan yang tercetak jelas dan mudah dibaca. Hindari menggunakan tinta warna atau pensil karena bisa mempersulit proses pengolahan data.

  Perpanjang SKCK Di Luar Domisili KTP

4. Tidak Boleh Menggunakan Kertas yang Sudah Dipakai

Saat mengurus SKCK, pastikan menggunakan kertas yang baru dan belum dipakai sebelumnya. Hindari menggunakan kertas bekas atau kertas daur ulang karena bisa mempengaruhi kualitas tulisan yang tercetak.

Cara Mencetak Formulir SKCK

Setelah mengisi formulir SKCK, langkah selanjutnya adalah mencetak formulir tersebut. Berikut adalah cara mencetak formulir SKCK dengan benar:

1. Persiapkan Printer dan Kertas A4

Pertama-tama, pastikan printer telah siap untuk digunakan. Lalu, siapkan kertas A4 yang akan digunakan untuk mencetak formulir SKCK.

2. Buka File Formulir SKCK

Buka file formulir SKCK yang telah diunduh dari situs kepolisian atau diberikan langsung oleh petugas yang bertugas. Pastikan file tersebut telah disimpan dengan nama yang jelas dan mudah diingat.

3. Cek Pengaturan Cetak

Sebelum mencetak formulir SKCK, pastikan pengaturan cetak pada printer telah benar. Cek ukuran kertas, orientasi kertas, dan jumlah salinan yang akan dicetak.

4. Cetak Formulir SKCK

Setelah semua pengaturan cetak telah benar, maka langkah selanjutnya adalah mencetak formulir SKCK. Pastikan kertas yang digunakan telah rata dan tidak terlipat atau terjepit pada saat proses pencetakan.

  Jadwal Pembuatan SKCK

Kesimpulan

Ukuran kertas SKCK yang digunakan adalah ukuran kertas A4 dengan dimensi 210 x 297 mm. Selain itu, kertas yang digunakan juga harus berwarna putih dan memiliki tingkat kecerahan yang cukup. Untuk mencetak formulir SKCK, pastikan menggunakan kertas yang rata dan tidak terlipat atau terjepit. Selain itu, hindari menggunakan kertas bekas atau kertas daur ulang karena bisa mempengaruhi kualitas tulisan yang tercetak. Dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku, pengurusan SKCK bisa lebih mudah dan lancar.

admin