Ukuran Foto Membuat SKCK

Pengantar

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting bagi orang yang ingin melamar pekerjaan, bersekolah, atau bahkan untuk pengurusan visa ke luar negeri. Salah satu persyaratan untuk mengurus SKCK adalah dengan melampirkan foto terbaru. Namun, seberapa besar foto yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?

Ukuran Foto yang Dibutuhkan

Ukuran foto yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah 4×6 cm. Ukuran ini merupakan standar yang berlaku di Indonesia dan biasanya dapat dicetak di studio foto atau toko kamera terdekat. Foto tersebut harus dalam bentuk hardcopy atau cetakan fisik, bukan dalam bentuk digital atau softcopy.

Rekomendasi Pengambilan Foto

Untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan foto, disarankan untuk mengunjungi studio foto yang sudah berpengalaman dalam mengambil foto untuk SKCK. Pastikan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan rapi, serta tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata hitam atau topi. Sebaiknya foto diambil dengan latar belakang yang netral, seperti warna putih atau biru muda.

  SKCK Polres Bekasi: Prosedur, Syarat, dan Informasi Lengkap

Prosedur Mengurus SKCK

Setelah foto sudah diambil, langkah selanjutnya adalah mengurus SKCK. Untuk mendapatkan SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat dengan melampirkan berbagai dokumen seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK. Ada juga beberapa polres yang menyediakan layanan pelayanan SKCK secara online, sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah dan cepat.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai ukuran foto yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Meskipun terlihat sepele, namun foto yang diambil dengan ukuran yang tepat dapat memudahkan proses pengurusan SKCK. Jangan lupa untuk mengikuti rekomendasi pengambilan foto yang sudah dijelaskan di atas, agar hasil foto yang diambil dapat memenuhi standar yang berlaku.

admin