Tkdn Barang Impor: Mengenal Ketentuan Terbaru

Apakah Anda sering mendengar istilah Tkdn barang impor? Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui apa itu Tkdn dan bagaimana pengaruhnya terhadap bisnis impor di Indonesia. Melalui artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang Tkdn barang impor dan penjelasan mengenai ketentuan terbaru yang telah diberlakukan.

Apa itu Tkdn Barang Impor?

Tkdn atau singkatan dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri, merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk impor yang akan masuk ke Indonesia. Persyaratan Tkdn barang impor ini meliputi persentase tingkat komponen atau bagian yang harus diproduksi di dalam negeri oleh produsen Indonesia. Dengan demikian, Tujuan Tkdn barang impor adalah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menekan ketergantungan pada impor.

Sejarah Tkdn Barang Impor di Indonesia

Kebijakan Tkdn barang impor pertama kali diberlakukan pada tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 tentang Industri Nasional. Namun, pada saat itu persyaratan Tkdn belum terlalu ketat dan masih dianggap sebagai rekomendasi.

  Surat Izin Impor Barang: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Baru pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mulai menerapkan persyaratan Tkdn barang impor secara wajib pada sejumlah komoditas, seperti sepeda motor, alat berat, dan kendaraan bermotor. Kemudian, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Pengembangan Industri dalam Negeri melalui Kebijakan Tkdn Barang Impor yang mengatur lebih detail mengenai persyaratan Tkdn barang impor.

Pengaruh Tkdn Barang Impor Terhadap Bisnis di Indonesia

Penerapan Tkdn barang impor di Indonesia memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap bisnis di Indonesia, terutama bagi para importir. Kebijakan ini dapat membatasi akses impor produk dari luar negeri dan mendorong para importir untuk mencari alternatif di dalam negeri. Dengan demikian, Tkdn barang impor dapat meningkatkan permintaan pasar dalam negeri dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Namun, di sisi lain, persyaratan Tkdn barang impor juga bisa menjadi beban bagi para importir. Pasalnya, ada sejumlah produk yang sulit untuk diproduksi di dalam negeri atau sulit untuk memenuhi persyaratan Tkdn yang telah ditetapkan. Hal ini bisa berdampak pada kenaikan harga dan menurunkan daya saing produk impor di Indonesia.

  Cara Lapor Realisasi Impor Online

Perubahan Terbaru Dalam Ketentuan Tkdn Barang Impor

Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan perubahan terbaru dalam ketentuan Tkdn barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/7/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Pengembangan Industri dalam Negeri melalui Kebijakan Tkdn Barang Impor.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan memperkuat penggunaan produk dalam negeri. Beberapa perubahan terbaru dalam persyaratan Tkdn barang impor adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri

Dalam peraturan terbaru ini, persentase tingkat komponen dalam negeri yang harus dipenuhi oleh produsen untuk memenuhi syarat Tkdn barang impor mengalami perubahan. Produk yang dikecualikan dari persyaratan Tkdn juga mengalami perubahan.

Sebagai contoh, untuk produk elektronik, persentase tingkat komponen dalam negeri yang harus diproduksi di dalam negeri adalah sebesar 30%. Sementara itu, untuk produk otomotif, persentase tingkat komponen dalam negeri yang harus diproduksi di dalam negeri adalah sebesar 80%.

2. Penggunaan Produk Dalam Negeri

Perubahan kedua dalam ketentuan Tkdn barang impor adalah mengenai penggunaan produk dalam negeri. Dalam peraturan terbaru ini, produsen harus menggunakan produk dalam negeri dalam proses produksi barang impor.

  Alur Pelayanan Impor Karantina Hewan

Sebagai contoh, produsen mobil harus menggunakan ban dalam negeri pada mobil yang akan diimpor. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan memperkuat industri dalam negeri.

3. Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri

Perubahan ketiga dalam ketentuan Tkdn barang impor adalah tentang verifikasi tingkat komponen dalam negeri. Produsen harus melakukan verifikasi tingkat komponen dalam negeri yang digunakan pada produk impor. Hal ini untuk memastikan bahwa persyaratan Tkdn barang impor telah terpenuhi.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap mengenai Tkdn barang impor dan penjelasan mengenai ketentuan terbaru yang telah diberlakukan. Melalui kebijakan Tkdn barang impor, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menekan ketergantungan pada impor. Namun, di sisi lain, persyaratan Tkdn barang impor juga bisa menjadi beban bagi para importir.

Dengan adanya perubahan terbaru dalam ketentuan Tkdn barang impor, diharapkan dapat memperkuat penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri pada produk impor. Hal ini tentunya akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat.

admin