Masalah Antrian Paspor
Antrian paspor menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Banyak yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan jadwal antrian paspor dengan cepat. Bahkan, ada juga yang mengaku tidak bisa mendaftar sama sekali.
Kebijakan Pemerintah Baru
Belum lama ini, pemerintah mengumumkan akan menerapkan kebijakan baru terkait antrian paspor pada tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi di kantor imigrasi.
Perubahan Sistem Antrian
Dalam kebijakan baru tersebut, sistem antrian paspor akan berubah dari yang sebelumnya manual menjadi online. Ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mendaftar antrian paspor.
Perubahan Persyaratan
Tak hanya perubahan dalam sistem antrian, persyaratan untuk mendaftar antrian paspor juga akan berubah. Salah satu persyaratannya adalah wajib memiliki E-KTP dan NPWP.
Penambahan Biaya
Dalam kebijakan baru ini, biaya untuk mendaftar antrian paspor juga mengalami penambahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas di kantor imigrasi.
Penjelasan dari Kemenkumham
Menanggapi keluhan masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan terkait kebijakan baru antrian paspor. Mereka mengaku akan meningkatkan pelayanan dan kualitas fasilitas di kantor imigrasi.
Cara Mendaftar Antrian Paspor
Untuk mendaftar antrian paspor, masyarakat dapat mengakses situs resmi imigrasi dan memilih menu pendaftaran. Setelah itu, masyarakat dapat memilih jadwal dan lokasi untuk mengurus paspor.
Penutup
Demikianlah penjelasan terkait tidak bisa daftar antrian paspor pada tahun 2023. Semoga dengan adanya kebijakan baru ini, pelayanan di kantor imigrasi dapat meningkat dan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus paspor.