Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di Kantor Kepolisian se-Indonesia. Namun, jika Anda berada di wilayah Jakarta Pusat dan ingin membuat SKCK, berikut informasi tempat pembuatan SKCK Jakarta Pusat yang bisa Anda kunjungi.
Kantor Polisi Jakarta Pusat
Anda bisa membuat SKCK di kantor polisi Jakarta Pusat terdekat. Ada beberapa kantor polisi di Jakarta Pusat yang melayani pembuatan SKCK, diantaranya:
- Polsek Gambir
- Polsek Menteng
- Polsek Senen
- Polsek Tanah Abang
Anda bisa datang langsung ke kantor polisi tersebut untuk membuat SKCK. Namun, sebaiknya Anda menghubungi terlebih dahulu untuk memastikan waktu dan persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Membawa bukti pembayaran di bank
- Surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada)
Pastikan Anda membawa persyaratan tersebut saat datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK.
Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK di kantor polisi Jakarta Pusat umumnya melalui beberapa tahapan, diantaranya:
- Pemeriksaan dokumen persyaratan
- Pemeriksaan sidik jari
- Wawancara
- Pengambilan foto
- Proses cetak SKCK
Setiap tahapan memakan waktu yang berbeda-beda tergantung dari keadaan dan kondisi pada saat itu. Namun, secara umum pembuatan SKCK di kantor polisi Jakarta Pusat memakan waktu sekitar 2-3 jam.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di kantor polisi Jakarta Pusat umumnya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000 tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.
Kesimpulan
Untuk membuat SKCK di Jakarta Pusat, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan dan menghubungi terlebih dahulu untuk memastikan waktu dan persyaratan yang diperlukan. Biaya pembuatan SKCK umumnya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000 tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.